Senin, 4 Mei 2026

Opini

Opini: Ketika Warga Menambal Jalan, Negara Sedang Ditambal!

Jalan adalah infrastruktur publik yang menopang mobilitas, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan keselamatan. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI HERYON B. MBUIK
Heryon Bernard Mbuik 

Satu lubang kecil di tikungan atau ruas gelap dapat berujung fatal. Banyak kecelakaan tidak selalu tercatat sebagai akibat jalan rusak, padahal faktor infrastruktur sering menjadi penyebab laten.

Selain risiko keselamatan, kerusakan jalan juga menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang besar. 

WHO menyebut kecelakaan lalu lintas menghabiskan sekitar 3 persen dari Produk Domestik Bruto banyak negara akibat biaya medis, kehilangan produktivitas, kerusakan aset, dan dampak sosial lainnya.   

Jalan berlubang menyebabkan ban pecah, velg rusak, suspensi patah, konsumsi bahan bakar meningkat, waktu tempuh lebih lama, distribusi barang terhambat, dan biaya logistik membengkak.

Laporan Asphalt Industry Alliance di Inggris tahun 2026 menunjukkan backlog perbaikan jalan lokal mencapai £18,6 miliar, sementara kerusakan kendaraan terkait potholes diperkirakan menyentuh £1,8 miliar per tahun. 

Data ini menegaskan satu hal: menunda perawatan jalan jauh lebih mahal daripada merawatnya secara rutin.  

Prinsip yang sama ditekankan Bank Dunia. Pemeliharaan preventif jauh lebih efisien dibanding rekonstruksi total setelah jalan telanjur rusak berat. 

Dalam logika ekonomi publik, pembiaran kerusakan bukan penghematan, tetapi pemborosan yang ditunda.
  
Karena itu, narasi yang terlalu fokus menyalahkan warga karena “menambal tanpa standar” sesungguhnya berisiko mengaburkan akar persoalan. 

Jika tambalan warga tidak memenuhi spesifikasi teknis, pertanyaan publik sederhana: di mana institusi yang memiliki spesifikasi teknis itu? 

Jika warga dianggap tidak kompeten, mengapa pihak yang kompeten justru lamban bergerak? Di sinilah kritik harus diarahkan secara proporsional. 

Pemerintah memiliki anggaran, dinas teknis, kontraktor, perangkat pengawasan, dan legitimasi hukum. 

Warga tidak memiliki semua itu. Maka ketika jalan rusak dibiarkan, tanggung jawab utama tidak dapat dialihkan kepada masyarakat.

Dalam perspektif administrasi publik, fenomena tersebut menunjukkan disfungsi tata kelola yang bersifat sistemik, bukan sekadar masalah teknis operasional. Tiga patologi birokrasi berikut dapat dipertajam secara analitis.

Pertama, rendahnya responsivitas institusional. Responsivitas bukan hanya kecepatan merespons, tetapi kemampuan organisasi publik dalam mengidentifikasi, memproses, dan menindaklanjuti kebutuhan masyarakat secara tepat waktu dan tepat sasaran. 

Rantai prosedur yang panjang menunjukkan dominasi logika administratif dibanding logika pelayanan. Setiap tahapan birokrasi berjalan linear dan kaku, tanpa mekanisme akselerasi berbasis urgensi. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved