Senin, 4 Mei 2026

Opini

Opini: Ketika Warga Menambal Jalan, Negara Sedang Ditambal!

Jalan adalah infrastruktur publik yang menopang mobilitas, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan keselamatan. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI HERYON B. MBUIK
Heryon Bernard Mbuik 

Akibatnya, terjadi time lag antara kebutuhan publik dan tindakan pemerintah. Dalam kerangka good governance, kondisi ini menandakan kegagalan pada dimensi efektivitas dan kualitas layanan publik.

Kedua, kaburnya akuntabilitas kewenangan. Akuntabilitas mensyaratkan kejelasan aktor, kewenangan, dan tanggung jawab. 

Ketidakpastian mengenai level pemerintahan yang berwenang menunjukkan lemahnya desain kelembagaan dan koordinasi antar level pemerintahan. 

Fragmentasi kewenangan menciptakan accountability gap, yaitu kondisi ketika suatu masalah tidak memiliki penanggung jawab yang jelas. 

Dalam perspektif pemerintahan daerah Indonesia, hal ini sering terjadi akibat tumpang tindih regulasi, lemahnya integrasi kebijakan, serta minimnya transparansi informasi kepada publik. 

Dampaknya, mekanisme kontrol sosial tidak berjalan efektif karena masyarakat tidak memiliki target akuntabilitas yang pasti.

Ketiga, dominasi budaya kerja reaktif. Budaya birokrasi yang reaktif menunjukkan orientasi kerja berbasis tekanan eksternal, bukan berbasis perencanaan dan data. 

Tindakan pemerintah baru muncul setelah terjadi eksposur publik atau krisis. Pola ini mencerminkan rendahnya kapasitas anticipatory governance, yaitu kemampuan pemerintah dalam memprediksi risiko dan melakukan intervensi preventif. 

Dalam kerangka evidence-based policy, birokrasi seharusnya menggunakan data longitudinal, pemetaan risiko, dan sistem monitoring untuk menentukan prioritas tindakan sebelum masalah membesar.

Ketiga patologi tersebut saling terkait secara kausal. Rendahnya responsivitas memperpanjang waktu penanganan. Kaburnya akuntabilitas memperlemah koordinasi. Budaya reaktif menghilangkan orientasi pencegahan. 

Kombinasi ini menghasilkan layanan publik yang lambat, tidak pasti, dan tidak berkelanjutan.

Secara konseptual, perbaikan harus diarahkan pada tiga titik: penyederhanaan proses layanan, penegasan struktur kewenangan berbasis regulasi yang konsisten, serta penguatan sistem pengambilan keputusan berbasis data. 

Tanpa intervensi pada level sistem, masalah akan terus berulang dalam pola yang sama.

Samuel Paul (1992) menegaskan bahwa kualitas layanan publik sangat bergantung pada public accountability, yaitu kejelasan siapa bertanggung jawab kepada siapa, dan bagaimana warga dapat menuntut perbaikan layanan. 

Jika jalan rusak dibiarkan tanpa respons jelas, maka rantai akuntabilitas itu terputus.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved