Rabu, 29 April 2026

Opini

Opini: Moke - Antara Warisan Budaya, Ekonomi Rakyat dan Negara yang Gamang

Moke memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai bagian dari ekonomi kreatif dan pariwisata. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ALLEXANDRO B.K RATO
Allexandro B. K. Rato 

Ketika aparat penegak hukum melakukan penyitaan langsung di lokasi produksi, dampaknya tidak berhenti pada aspek legal. 

Tindakan tersebut memutus sumber penghidupan secara tiba-tiba tanpa adanya mekanisme perlindungan atau alternatif. 

Negara memang memiliki dasar hukum untuk mengatur peredaran minuman beralkohol, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan berbagai regulasi daerah. 

Kekhawatiran terhadap dampak negatif alkohol, seperti keracunan akibat destilasi yang tidak higienis maupun gangguan ketertiban umum, bukanlah hal yang dapat diabaikan. Negara berkewajiban melindungi masyarakat dari risiko tersebut.

Namun, persoalannya terletak pada cara hukum itu dijalankan. Pendekatan yang digunakan cenderung seragam dan represif, tanpa membedakan antara industri alkohol besar dengan produksi tradisional skala rumah tangga. 

Akibatnya, muncul kesan ketidakadilan yang sulit disangkal. Minuman beralkohol bermerek dapat beredar secara legal dengan perlindungan izin resmi, sementara moke yang diproduksi oleh masyarakat kecil justru menjadi sasaran penindakan. 

Dalam situasi seperti ini, kritik klasik bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas kembali menemukan relevansinya.

Lebih dari itu, pendekatan yang mengedepankan penyitaan tanpa dialog menunjukkan kurangnya sensitivitas sosial. 

Masyarakat tidak diberi ruang untuk memahami aturan, menyesuaikan diri, atau mencari solusi bersama. 

Negara hadir bukan sebagai mitra, melainkan sebagai kekuatan yang memaksa. Padahal, dalam perspektif hukum yang berkeadilan, penegakan aturan seharusnya mempertimbangkan konteks sosial dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. 

Hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural, tetapi juga harus adil secara substantif.

Di sisi lain, tidak dapat disangkal bahwa persoalan kesehatan dan ketertiban tetap menjadi isu penting. 

Produksi moke yang tidak terstandar berpotensi menimbulkan risiko, terutama jika proses destilasi menghasilkan kandungan berbahaya seperti metanol. 

Konsumsi alkohol yang tidak terkendali juga dapat memicu berbagai masalah sosial. 

Namun, menjawab persoalan ini dengan pelarangan atau penyitaan semata bukanlah solusi yang efektif. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved