Selasa, 28 April 2026

Opini

Opini: Ilusi PAD dan Distorsi Akuntabilitas

Keadaan dimana target PAD terlihat besar secara nominal, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI POS-KUPANG.COM
Habde Adrianus Dami 

Oleh: Habde Adrianus Dami
Institut Kebijakan Publik dan Penganggaran (KUPANG Institut) Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Kemandirian fiskal ditandai dengan peningkatan porsi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan APBD. 

Artinya, semakin tinggi porsi tersebut, maka semakin mandiri pendanaan pemerintah daerah. Dengan demikian, kesehatan fiskal tetap terjaga dari berbagai risiko, khususnya dari sisi penerimaan.

Karena itu, pemerintah provinsi NTT menetapkan target PAD 2026 sebesar Rp 2,8 triliun. Namun, hingga awal april 2026, capaian PAD baru 6,5 persen. 

“Saya ingatkan bahwa jika target ini (PAD) tidak tercapai, maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) terpaksa akan dikurang bahkan bisa dihapus” ujar Emanuel Melkiades Laka Lena, (Kompas.com 13/4/2026).

Baca juga: Opini: Momentum Audit dan Harapan Publik

Keadaan dimana target PAD terlihat besar secara nominal, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya. 

Kondisi ini sebagai  ilusi PAD. Ilusi ini berbahaya bukan karena ia salah, tetapi karena ia setengah benar.

Lebih jauh, jika ilusi target PAD terus dipelihara, dan distorsi akuntabilitas terus dijalankan, maka tidak terjadi kemandirian fiskal. 

Sebab, setiap ilusi memiliki harga dan dalam ekonomi harga itu jarang dibayar oleh sistem. Ia dibayar oleh rakyat.

Di sinilah letak kontroversial sekaligus dilematis. Apalagi, ada logika sederhana, tapi krusial: PAD turun berarti ASN tidak bekerja. Benarkah? 

Tidak. Pemahaman ini justru keliru karena menempatkan PAD sebagai output kinerja ASN, padahal ia adalah outcome dari sistem ekonomi yang tidak sepenuhnya dikendalikan birokrasi.

Capaian yang jauh dari target tersebut justru menyingkap ilusi pertama: target PAD yang ditetapkan lebih berwatak politis ketimbang teknokratis. 

Hal ini, juga mengonfirmasi adanya persoalan struktural dalam APBD NTT dan tentu berimbas pada kredibilitas fiskal dan reputasi Gubernur NTT.

Posisi PAD dan TPP

Dalam konteks pemerintah, istilah kinerja sering dikaitkan dengan persoalan anggaran (PAD). Dalam posisi ini, PAD NTT memang sedang diuji. Namun, jika ditelisik posisi PAD hubungannya dengan TPP  dalam konteks politik, hukum dan ekonomi dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, posisi PAD dalam kerangka kewenangan. Secara normatif, PAD produk politik. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved