Selasa, 28 April 2026

Opini

Opini: Ilusi PAD dan Distorsi Akuntabilitas

Keadaan dimana target PAD terlihat besar secara nominal, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya. 

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO KIRIMAN HABDE ADRIANUS DAMI
Habde Adrianus Dami 

Undang-Undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 ayat (1) huruf c menegaskan Kepala Daerah bertugas “menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD”

Artinya, target PAD bukan turun dari langit teknokratis tapi berasal dari dokumen visi-misi yang dikampanyekan saat status calon Gubernur dan Wakil Gubernur, lalu diturunkan ke RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD-KUA-PPAS.

Karena itu, dalam doktrin keuangan publik,  Gubernur menjalankan fungsi alokasi dengan mandat principal sedangkan ASN adalah agen yang mengeksekusi, menagih pajak dan retribusi yang sudah ada, sesuai regulasi.

Kedua, posisi PAD dalam kerangka hukum. PP Nomor 12/2019 dan Permendagri nomor 77/2020, menetapkan bahwa TPP diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. 

Tidak ada satu pasal pun yang bunyinya “TPP dipotong atau dihapus jika PAD tidak tercapai”.

Mengaitkan TPP dengan PAD, berarti menciptakan norma sendiri di luar hukum dan menghukum orang dengan menghapus kesejahteraan ASN, itu tidak adil. 

Lalu, pertanyaannya, apakah menjadikan PAD sebagai alasan tunggal untuk menghapus TPP memenuhi prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum? Sulit untuk mengatakan iya.

Ketiga, posisi PAD dalam kerangka ekonomi. PAD adalah hasil dari banyak faktor: kebijakan pajak dan retribusi, efektifitas pemungutan, daya beli masyarakat, iklim investasi, dinamika pasar  dan kondisi ekonomi makro. 

PAD bukan output tunggal kinerja ASN. Inilah ilusi PAD: indikator makroekonomi yang kompleks direduksi menjadi rapor kinerja personal.

Simpulan posisi PAD dan TPP: secara politik PAD adalah kontrak politik Gubernur, secara hukum TPP tidak terkait PAD dan secara ekonomi PAD adalah outcome sistem. 

Maka, menghapus TPP karena PAD rendah adalah keliru tiga lapis. Ia bukan hanya mendistorsi akuntabilitas, tetapi juga melanggengkan ilusi bahwa birokrasi adalah pencipta PAD.

Distorsi akuntabilitas

Menyimak narasi Gubernur NTT, bahwa TPP akan dihapus bila PAD tidak tercapai target bukan sekedar slip of tongue. 

Ia adalah manifestasi dari logika akuntabilitas yang terbalik: principal menghukum agent atas kegagalan kontrak politiknya sendiri yang ditetapkan secara sepihak saat kampanye.

Karena itu, ancaman penghapusan TPP ASN tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu beririsan dengan realitas sosial dan konfigurasi kekuasaan. 

Dengan kata lain, yang terjadi bukan penegakan disiplin, tetapi yang terjadi adalah distorsi akuntabilitas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved