Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Momentum Audit dan Harapan Publik

Laporan keuangan, baik LKPP maupun LKPD, telah diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret). 

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Wilhelmus Mustari Adam 

Di satu sisi, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sangat tinggi mencapai 98 persen untuk kementerian/lembaga dan 90,1 persen untuk pemerintah daerah. 

Di sisi lain, jumlah temuan justru tidak kecil: 9.924 temuan dengan 28.615 rekomendasi dan nilai permasalahan mencapai Rp69,21 triliun. 

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah opini WTP benar-benar mencerminkan kualitas tata kelola keuangan publik?

Di sinilah pentingnya memahami bahwa opini audit bukanlah penilaian atas bebasnya suatu entitas dari masalah, melainkan sebatas pernyataan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi. 

Dengan kata lain, sebuah pemerintah daerah tetap dapat meraih WTP meskipun masih terdapat berbagai persoalan, termasuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelemahan sistem pengendalian internal, bahkan potensi kerugian negara. 

Ketika publik dan elite Negara dan daerah memaknai WTP sebagai simbol keberhasilan mutlak, maka yang terjadi adalah ilusi akuntabilitas publik.

Lebih jauh, struktur temuan audit menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. 

Sekitar 60 persen permasalahan berasal dari ketidakpatuhan terhadap regulasi, sementara 39 persen lainnya terkait kelemahan sistem pengendalian internal. 

Ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan cerminan lemahnya budaya kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara. 

Ketika aturan dipandang sebagai formalitas, bukan sebagai rambu pengendali, maka pelanggaran menjadi sesuatu yang berulang dan bahkan dianggap lumrah.

Di luar itu, terdapat dimensi lain yang sering luput dari perhatian, yakni ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan belanja yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. 

Ini adalah bentuk “kerugian sunyi” yang tidak selalu masuk kategori korupsi, tetapi berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Anggaran yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru kehilangan daya ungkitnya. 

Dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, termasuk di Nusa Tenggara Timur, kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara perencanaan dan realisasi manfaat bagi masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah munculnya berbagai kasus yang melibatkan oknum auditor. 

Dugaan praktik suap untuk “mengamankan” opini WTP atau mempengaruhi hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ancaman serius terhadap independensi lembaga audit. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved