Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Momentum Audit dan Harapan Publik

Laporan keuangan, baik LKPP maupun LKPD, telah diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret). 

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Wilhelmus Mustari Adam 

Ketika pengawas justru terlibat dalam praktik yang menyimpang, maka fondasi akuntabilitas publik menjadi rapuh. Audit yang seharusnya menjadi instrumen koreksi berubah menjadi ruang kompromi. 

Dalam situasi seperti ini, bukan hanya hasil audit yang dipertanyakan, tetapi juga legitimasi moral dari seluruh sistem pengawasan keuangan negara.

Fenomena ini juga menjelaskan mengapa opini WTP dalam praktiknya sering bergeser menjadi komoditas politik. 

Tidak sedikit kepala daerah menjadikan WTP sebagai indikator utama keberhasilan kinerja, bahkan sebagai alat legitimasi di hadapan publik. 

Akibatnya, orientasi pengelolaan keuangan tidak lagi berfokus pada kualitas belanja dan dampaknya, melainkan pada bagaimana memastikan opini tetap “aman”. 

Ketika orientasi bergeser seperti ini, maka risiko manipulasi dan distorsi informasi keuangan menjadi semakin besar.

Dalam konteks ini, peran legislative (DPR &DPRD) menjadi sangat strategis. Sayangnya, fungsi pengawasan legislatif sering kali berhenti pada tahap menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tanpa pengawalan serius terhadap tindak lanjut rekomendasi. 

Padahal, esensi pengawasan bukan pada membaca laporan, melainkan memastikan bahwa setiap temuan benar-benar diperbaiki dan tidak berulang. 

Tanpa pengawasan yang substantif, audit kehilangan daya dorongnya sebagai alat perbaikan sistem.

Oleh karena itu, pembenahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan langkah-langkah sistemik yang mencakup penguatan integritas auditor, peningkatan transparansi hasil audit, serta edukasi publik tentang makna opini keuangan. 

Selain itu, penguatan sistem pengendalian internal di tingkat pemerintah daerah harus menjadi prioritas, agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal, bukan sekadar ditemukan di akhir.

Pada akhirnya, audit adalah tentang menjaga kepercayaan. Ketika proses audit dilakukan secara independen, berintegritas, dan obyektivitas, maka ia menjadi pilar utama dalam memastikan bahwa setiap rupiah uang publik dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Ini adalah harapan publik. 

Namun sebaliknya, ketika integritas audit dipertanyakan, menjadi celah kepentingan politik, tawar-menawar opini, maka akuntabilitas berisiko menjadi sekadar formalitas.

Saat audit dimulai, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya laporan keuangan, tetapi juga komitmen kolektif kita terhadap tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. 

Di sinilah masa depan akuntabilitas publik dipertaruhkan. Selamat menjalankan tugas audit bagi segenap auditor BPK, khusus di provinsi NTT. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved