Opini
Opini: Tongkat Ini Bukan Bagasi Tetapi Kaki Saya
Difabel adalah individu yang mampu berkarya, bekerja, dan berkontribusi dalam kehidupan masyarakat, selama lingkungan memberi akses setara.
Oleh: Polikarpus Nuga
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Apa sebenarnya yang dimaksud dengan difabel? Istilah difabel (different ability) merujuk pada individu dengan kemampuan yang terbatas, baik secara fisik, sensorik, intelektual, maupun mental, yang memiliki hak hidup setara.
Negara telah menegaskannya dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016: penyandang disabilitas adalah warga negara yang membutuhkan dukungan agar dapat berpartisipasi penuh dan setara dalam kehidupan sosial.
Maka sudah jelas negara mengakui difabel bukan kelompok yang kurang dalam hal keadilan, melainkan warga negara dengan hak yang sama.
Baca juga: Opini: Mencermati Dinamika Perbatasan Negara
Difabel bukan kelompok yang semata-mata bergantung pada bantuan. Mereka adalah individu yang mampu berkarya, bekerja, dan berkontribusi dalam kehidupan masyarakat, selama lingkungan memberi akses yang setara.
Hambatan terbesar sering kali bukan pada tubuh mereka, melainkan pada sistem yang tidak inklusif.
Pertanyaannya, apakah hak-hak itu sudah diatur? Tentu jawabannya; sudah, dan sangat jelas.
Persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada pelaksanaannya. Padahal Undang-undang telah menjamin aksesibilitas, pelayanan publik tanpa diskriminasi, serta kebebasan mobilitas.
Dalam konteks transportasi udara, aturan untuk para disabilitas begitu tegas. Peraturan Menteri Perhubungan tentang pelayanan penumpang berkebutuhan khusus mewajibkan adanya layanan yang diprioritaskan, termasuk memastikan alat bantu seperti tongkat tidak dikenakan biaya.
Dengan kata lain, sejak awal telah ditegaskan: tongkat bukan bagasi komersial.
Namun realitas yang terjadi di bandara Ende belum lama ini berkata lain. Dengan kejadian tersebut, menunjukkan bagaimana aturan yang jelas bisa runtuh di lapangan.
Seorang difabel diminta membayar tongkatnya sebagai bagasi di bandara. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan persoalan mendasar tentang nilai kemanusiaan.
Tongkat itu bukan barang tambahan apalagi barang hiasan. Ia adalah alat mobilitas bagian dari tubuh, bahkan bisa disebut sebagai “kaki kedua”.
Praktik seperti ini sejatinya bertentangan langsung dengan prinsip non-diskriminasi yang dijamin negara dalam undang-undang, yang jelas menegaskan bahwa setiap bentuk perlakuan yang menghambat akses difabel merupakan pelanggaran hak.
Bagi banyak difabel, alat bantu seperti tongkat bukan sekadar benda. Ia adalah perpanjangan tubuh, simbol kemandirian, dan bentuk keberanian untuk tetap bergerak di tengah keterbatasan.
Ketika alat itu diperlakukan sebagai beban, yang sebenarnya sedang direduksi bukan hanya fungsinya, tetapi juga martabat pemiliknya.
Persoalan ini tidak berhenti pada kesalahan individu. Ia menunjukkan lemahnya pemahaman petugas di lapangan terhadap prinsip pelayanan inklusif. Aturan diperlakukan sebagai prosedur yang kaku, bukan sarana untuk melayani sesama.
Bayangkan sejenak posisi orang tersebut. Dia berdiri di tengah keramaian bandara, ketika semua orang berlalu-lalang dengan langkah bebas dan cepat, ia justru dihentikan oleh sebuah aturan yang tidak memahaminya.
Tongkat yang selama ini menjadi penopang hidupnya tiba-tiba diperlakukan seperti beban saat dirinya hendak bepergian dengan pesawat.
Mungkin ia tidak hanya merasa dirugikan, tetapi juga dipermalukan seolah-olah keberadaannya dianggap beban.
Di titik ini, kita perlu bertanya: apakah kita masih melihat sesama manusia, atau hanya melihat prosedur? Apakah aturan dibuat untuk melayani manusia, atau manusia dipaksa tunduk dan taat pada aturan tanpa hati?
Kasus ini mungkin terlihat kecil, namun ia mencerminkan wajah pelayanan publik kita yang lebih besar, di mana difabel masih sering dipandang sebagai pengecualian, bukan bagian utuh dari masyarakat. Yang hilang di sini bukan sekadar pemahaman terhadap regulasi, melainkan kepekaan terhadap kemanusiaan.
Ketika hati nurani tidak dibaluti dengan empati dalam melayani, maka aturan sebaik apa pun akan membuat hati orang yang dilayani terluka.
Di titik ini, pepatah “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah” terasa kehilangan maknanya. Difabel tidak diposisikan setara. Ia ditempatkan lebih rendah, bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena aturan tidak dipahami.
Di atas kertas, negara tampak hadir dan melindungi. Namun di lapangan, perlindungan itu kerap berhenti hanya sebagai teks biasa. Yang tersisa hanyalah prosedur tanpa empati.
Viralnya kasus ini sebenarnya mau menunjukkan bahwa ketidakadilan yang dulu tersembunyi kini semakin sulit disembunyikan. Media sosial menjadi ruang kontrol publik. Namun viral saja tidak cukup.
Keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa ramai sebuah kasus dibicarakan, tetapi harus diperhatikan dan harus benar-benar transparan.
Dari sudut pandang filsafat, peristiwa ini adalah kegagalan etis. Imanuel Kant menegaskan manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat.
Sementara John Rawls mengingatkan bahwa keadilan harus berpihak pada mereka yang paling rentan. Dalam kasus ini, yang terjadi justru sebaliknya: yang lemah dibebani, yang membutuhkan dipersulit. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan penyimpangan dari nilai kemanusiaan.
Di satu sisi, petugas di lapangan jelas keliru karena tidak menjalankan aturan yang ada. Namun di sisi lain, negara tidak bisa lepas tangan, jika aturan sudah jelas tetap dilanggar, berarti ada kegagalan dalam pengawasan dan implementasi.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah sikap diam karena terbiasa melihat ketidakadilan sebagai suatu yang wajar. Padahal setiap sikap diam itu kita mulai membuka ruang bagi ketidakadilan untuk terus hidup.
Dalam konteks ini, kita bisa belajar dari lagu This Is Me yang menyimpan pesan bermakna bagi kita: setiap orang berhak diakui apa adanya. Difabel tidak meminta belas kasihan.
Mereka hanya menuntut hak yang memang sudah seharusnya mereka miliki. Pesannya sederhana, tetapi mendasar: perbedaan bukan kelemahan, dan martabat manusia tidak boleh ditentukan oleh fisik.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi serius. Pelatihan bagi petugas tentang layanan inklusif tidak boleh hanya formalitas. Harus ada standar operasional yang benar-benar dipahami, serta mekanisme pengawasan yang tegas.
Lebih dari itu, perspektif difabel perlu dihadirkan dalam penyusunan kebijakan, agar aturan tidak hanya benar di atas kertas, tetapi juga adil dalam praktik.
Di berbagai tempat praktik pelayanan inklusif sudah mulai dijalankan dengan baik. Ini menunjukkan bahwa perubahan bukan hal yang mustahil. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan untuk melihat difabel sebagai manusia utuh, bukan sebagai pengecualian.
Pada akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar kita bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada belum tuntasnya pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk manusia yang berkarakter Pancasila.
Sebab menjadi warga negara yang baik bukan soal menaati aturan saja, tetapi juga tentang memperlakukan sesama secara manusiawi.
Peristiwa ini jelas bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yang menuntut agar setiap manusia diperlakukan secara bermartabat tanpa diskriminasi.
Maka pertanyaan bukan siapa lagi yang salah, tetapi apa yang bisa kita ubah. Apakah kita akan tetap diam, atau mulai membangun ruang yang lebih manusiawi bagi semua?
Sebab menghormati difabel bukanlah tindakan belas kasihan, melainkan bentuk keadilan yang seharusnya menjadi dasar hidup bersama. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Polikarpus-Nuga-03.jpg)