Opini
Opini: Beban Hutang NTT- Ketika Cicilan dan Bunga Menggerus Ruang Fiskal Daerah
Utang daerah dibenarkan sejarah jika ia melahirkan lompatan kesejahteraan, bukan sekadar meninggalkan kewajiban bagi generasi berikutnya.
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM - Pinjaman daerah merupakan salah satu aktivitas pembiayaan, khususnya penerimaan pembiayaan, yang dilakukan oleh pemerintah daerah tatkala anggaran daerah mengalami defisit.
Pinjaman daerah juga merupakan instrumen fiskal yang sah dan lazim digunakan untuk mempercepat pembangunan ketika pendapatan daerah belum mencukupi kebutuhan investasi publik.
Setiap keputusan pinjaman selalu punya dua wajah. Wajah pertama adalah harapan: dana segar untuk membiayai infrastruktur, mempercepat pelayanan publik, dan menutup kesenjangan antara kebutuhan pembangunan dan keterbatasan pendapatan daerah.
Baca juga: Opini: Laut yang Kita Doakan, Alam yang Kita Habiskan
Wajah kedua adalah kenyataan yang datang kemudian: kewajiban cicilan dan bunga yang harus dibayar rutin, tahun demi tahun, tanpa bisa ditunda (sesuai waktu kontrak pelunasan).
Provinsi Nusa Tenggara Timur kini di masa kepemimpinan Gubernur NTT, bapak Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wagub, bapak Johanis Asadoma sedang menatap wajah kedua itu dengan serius hingga tahun 2029.
Kewajiban ini sebagai konsekuensi hutang, sebuah keputusan masa lalu yang harus mengorbankan sumber daya (asset) di masa depan untuk memenuhinya.
Penelusuran atas data publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (djpk.kemenkeu.go.id), yang diakses tanggal 24 Februari 2026, memperlihatkan postur APBD NTT tahun 2021–2026 yang mengungkapkan bahwa daerah ini sesungguhnya menanggung dua lapis utang secara bersamaan.
Lapisan pertama adalah pinjaman lama yang sudah berjalan jauh sebelum 2021. Jejaknya terbaca jelas: adanya kewajiban cicilan yang dibayar sejak 2021 — masing-masing Rp114,36 miliar, Rp208,95 miliar, dan Rp24,78 miliar pada tahun 2021, 2022, dan 2023.
Sementara beban bunganya bergerak dari Rp17,48 miliar (2021), naik ke Rp62,88 miliar (2023), sebelum berangsur turun.
Lapisan kedua adalah pinjaman baru senilai Rp1,3 triliun yang ditetapkan secara resmi sejak 2023, dengan jadwal pembayaran cicilan pokok dari 2024 hingga 2029.
Ini bukan pinjaman kecil. Realisasi cicilan pokoknya tercatat Rp163,09 miliar pada 2024 dan Rp159,29 miliar pada 2025 — tingkat ketaatan yang baik, namun baru mengurangi pokok sebesar Rp322,38 miliar dari total Rp1,3 triliun.
Artinya, sisa kewajiban pokok yang masih harus dilunasi dalam tiga tahun ke depan diperkirakan masih berkisar Rp977,62 miliar. Bila dibagi rata, dibutuhkan cicilan sekitar Rp326 miliar per tahun untuk periode 2026–2028.
Anggaran cicilan pokok 2026 ditetapkan Rp163,48 miliar, hampir sama persis dengan dua tahun sebelumnya, padahal kebutuhan riil rata-rata mendekati Rp326 miliar/tahun.
Ada dua kemungkinan: jadwal angsuran memang bersifat back-loaded dengan beban terbesar di 2027–2028, atau proyeksi pelunasan belum sepenuhnya tercermin dalam dokumen APBD.
Mana pun yang benar, penjelasan publik kepada DPRD dan masyarakat menjadi suatu keharusan.
Yang juga perlu dicermati adalah dinamika belanja bunga. Setelah mencapai puncak Rp62,88 miliar pada 2023, bunga turun ke Rp57,26 miliar (2024), lalu Rp46,47 miliar (2025), dan dianggarkan Rp36,64 miliar untuk 2026.
Secara teori, ini wajar karena bunga dihitung dari sisa pokok — semakin kecil pokok terutang, semakin rendah bunga.
Namun mengingat estimasi sisa pokok pinjaman baru masih hampir Rp978 miliar, penurunan bunga yang cukup tajam ini perlu dikonfirmasi dengan jadwal angsuran yang sesungguhnya agar tidak menimbulkan kejutan fiskal di kemudian hari.
Jika dilihat secara keseluruhan, rasio total debt service terhadap realisasi pendapatan daerah NTT bergerak antara 2 hingga hampir 6 persen sepanjang 2021–2025.
Angka ini belum melampaui ambang kritis, tetapi sudah cukup besar untuk memengaruhi fleksibilitas belanja.
Terlebih, kondisi ini terjadi bersamaan dengan SiLPA yang terus membengkak, sebuah ironi: kas daerah mengendap tidak terserap, sementara kewajiban utang terus berjalan setiap tahun.
Dua kondisi yang mestinya saling mengoreksi ini justru tumbuh beriringan.
Sebagai penutup, kebijakan utang Pemprov NTT di tahun 2023 sebesar Rp1,3 triliun bukan semata persoalan angka dalam dokumen APBD, melainkan komitmen moral dan fiskal yang akan membebani ruang gerak pembangunan hingga tahun 2029.
Utang dapat menjadi instrumen akselerasi jika dikelola secara hati-hati, transparan, dan produktif.
Namun ia juga dapat berubah menjadi beban struktural apabila tidak disertai perencanaan yang realistis, disiplin fiskal, kebocoran dan korupsi, serta keberanian melakukan koreksi kebijakan ketika terjadi deviasi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT perlu memastikan bahwa setiap rupiah dari pembiayaan tersebut benar-benar diarahkan pada belanja yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan PAD, penurunan kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat baik ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Transparansi atas skema pembiayaan, jadwal pengembalian, risiko fiskal, serta capaian output dan outcome menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Publik berhak mengetahui bukan hanya untuk apa utang digunakan, tetapi juga bagaimana kemampuan fiskal daerah menjamin keberlanjutannya.
Ke depan, manajemen utang daerah harus diletakkan dalam kerangka kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) dan keberlanjutan jangka menengah.
Rasio kemampuan bayar, ruang fiskal riil, dan proyeksi pendapatan harus dihitung secara konservatif, bukan berbasis pada asumsi optimistis dan keinginan kekuasaan.
Pemerintah juga perlu menyiapkan strategi mitigasi risiko apabila terjadi shortfall pendapatan atau tekanan belanja wajib, agar cicilan utang tidak mengorbankan layanan publik dasar.
Pada akhirnya, kritik ini bukan untuk melemahkan pemerintah, melainkan untuk menguatkan tata kelola.
Utang daerah hanya akan dibenarkan sejarah jika ia melahirkan lompatan kesejahteraan, bukan sekadar meninggalkan kewajiban bagi generasi berikutnya.
Di titik inilah integritas kebijakan fiskal diuji: apakah utang menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi NTT, atau justru menjadi simpul baru ketergantungan.
Harapan publik sederhana—kelola dengan akuntabilitas, ukur dengan kinerja, dan pertanggungjawabkan dengan transparansi. Sebab pada akhirnya, utang daerah yang menjadi jaminanya adalah rakyat.
Oleh karena itu ke depan, pemerintah daerah perlu bijaksana dalam manajemen hutang daerah di tengah keterbatasan fiskal.(*)
Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wily-Mustari-Adam.jpg)