Opini
Opini: Antara Regulasi Fiskal dan Tanggung Jawab Negara
Apabila jumlah guru berkurang karena kebijakan administratif, maka secara langsung proses pengajaran tidak dapat berjalan secara normal.
Analisis kualitatif dalam tulisan ini tidak bermaksud mengabaikan keberadaan tenaga PPPK lain yang bekerja di berbagai kantor pemerintahan. Keberadaan mereka tetap penting dalam sistem birokrasi negara.
Namun, fokus tulisan ini diarahkan pada Guru dan Tenaga Kesehatan karena observasi lapangan dan aspirasi yang berkembang menunjukkan bahwa kedua profesi ini memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, yakni hak atas pendidikan dan hak atas pelayanan kesehatan.
Dalam situasi kebijakan fiskal yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, para tenaga PPPK dapat dikatakan berada dalam posisi yang dilematis.
Pada satu sisi, mereka telah masuk ke dalam sistem ketenagakerjaan negara melalui mekanisme regulasi yang sah.
Pada sisi lain, ketika kebijakan fiskal tersebut diberlakukan secara ketat, mereka justru berpotensi menjadi korban dari regulasi itu sendiri.
Tanpa adanya kebijakan yang membuka ruang penyesuaian, wacana merumahkan para tenaga PPPK menjadi ancaman yang nyata.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi sosial-ekonomi para pekerja.
Banyak di antara tenaga PPPK yang telah melakukan kredit perbankan dengan skema angsuran tahunan berdasarkan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang mereka terima.
Apabila mereka dirumahkan secara tiba-tiba, maka tidak hanya nasib keluarga mereka yang terancam, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sistemik pada sektor keuangan, khususnya pada lembaga perbankan tempat mereka melakukan kredit.
Dalam skala tertentu, kondisi ini dapat memengaruhi stabilitas perputaran ekonomi lokal.
Secara objektif perlu diakui bahwa kebijakan batas 30 persen belanja pegawai memiliki nilai positif dalam konteks disiplin fiskal.
Kebijakan ini mengandung semangat partisipatif dan konsistensial, sebab kelebihan belanja pegawai di atas batas tersebut dapat ditanggung melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun persoalannya terletak pada kenyataan bahwa kapasitas PAD setiap daerah sangat bervariasi. Tidak semua daerah memiliki kekuatan fiskal yang memadai untuk menanggung tambahan belanja pegawai di luar batas tersebut.
Akibatnya, daerah dengan PAD rendah berpotensi mengambil langkah yang berdampak langsung pada keberlanjutan tenaga PPPK.
Apabila situasi ini tidak direspons melalui penyesuaian kebijakan atau revisi regulasi, maka catatan kritis bagi negara hukum ini menjadi jelas: negara membuat hukum, tetapi dalam implementasinya mengabaikan jaminan terhadap para tenaga kerja yang justru telah berkontribusi bagi pelayanan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yudel-Neno.jpg)