Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Antara Regulasi Fiskal dan Tanggung Jawab Negara

Apabila jumlah guru berkurang karena kebijakan administratif, maka secara langsung proses pengajaran tidak dapat berjalan secara normal. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI YUDEL NENO
Yudel Neno 

Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan PPPK dalam Kebijakan 30 persen Belanja Pegawai

Oleh: Romo Yudel Neno
Imam Keuskupan Atambua, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Tulisan ini menggunakan pendekatan analisis kebutuhan kualitatif.

Suatu model analisis yang tidak bertumpu pada validitas data numerik mengenai jumlah tenaga kerja, melainkan pada observasi lapangan, pengalaman empiris, serta aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku layanan publik, khususnya Guru dan Tenaga Kesehatan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dengan pendekatan ini, fokus analisis diarahkan pada cakupan kerja, urgensi peran, serta implikasi sosial dari kebijakan fiskal, bukan semata-mata pada kalkulasi statistik tenaga kerja.

Dalam perspektif kebutuhan pelayanan publik, cakupan kerja Guru dan Tenaga Kesehatan memiliki urgensi yang sangat mendasar. Guru merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan. 

Baca juga: Opini: Paradoks Fiskal dan Ancaman Rasionalisasi PPPK

Apabila jumlah guru berkurang karena kebijakan administratif, maka secara langsung proses pengajaran tidak dapat berjalan secara normal. 

Kekurangan tenaga guru berpotensi menyebabkan kelas-kelas tidak terlayani secara optimal, beban mengajar menjadi tidak proporsional, dan pada akhirnya akses siswa terhadap pendidikan yang efektif menjadi terganggu. 

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 

Hak atas pendidikan tersebut hanya dapat terwujud apabila ketersediaan tenaga pendidik terpenuhi secara memadai.

Hal serupa juga berlaku dalam sektor kesehatan. Tenaga kesehatan tidak bekerja dalam pola waktu yang sama dengan sistem pendidikan. 

Mereka tidak mengenal pola libur seperti sekolah, sebab pelayanan kesehatan harus berjalan secara terus-menerus. 

Sistem kerja yang diterapkan adalah shift atau pergantian jadwal pelayanan, sehingga keberadaan tenaga kesehatan dalam jumlah yang memadai menjadi syarat mutlak untuk menjaga kualitas pelayanan. 

Dalam konteks ini, aspek kuantitas tenaga kesehatan justru menjadi prasyarat bagi kualitas pelayanan kesehatan. 

Apabila jumlah tenaga kesehatan berkurang, maka beban kerja akan meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved