Breaking News
Rabu, 22 April 2026

Opini

Opini: Paradoks Fiskal dan Ancaman Rasionalisasi PPPK

Di berbagai daerah, pembatasan belanja pegawai mulai diterjemahkan sebagai kebutuhan untuk melakukan rasionalisasi PPPK. 

Editor: Dion DB Putra
Dok. POS-KUPANG.COM
Habde Adrianus Dami 

Oleh: Habde Adrianus Dami
Institut Kebijakan Publik dan Penganggaran (KUPANG Institut), Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang diberlakukan 1 Januari 2027. 

UU itu memuat klausul pembatasan proporsi belanja pegawai daerah tidak melampaui 30 persen dari total APBD.

Di berbagai daerah, pembatasan belanja pegawai mulai diterjemahkan sebagai kebutuhan untuk melakukan rasionalisasi PPPK. 

Bahkan, muncul kekhawatiran ribuan PPPK terancam diberhentikan karena pemerintah daerah tidak mampu menjaga rasio belanja pegawai di bawah ambang batas yang ditentukan.

Baca juga: Opini: Busuk Buah

Menurut Gubernur NTT, (Kompas, 8/3/2026), implikasi beleid tersebut, 9.000 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terancam diberhentikan. 

Pandangan berbeda datang dari Bupati TTU, yang kemungkinan tidak memenuhi  beleid tersebut (Pos Kupang, 9/3/2026).

Pada titik ini, perdebatan mengenai efesiensi belanja pegawai, dan ancaman pemberhentian PPPK, memantik kontroversial sekaligus dilematis. 

Antara menjaga disiplin fiskal daerah dan menjamin keberlanjutan reformasi birokrasi yang menyangkut aspek hukum, manajemen ASN, dan pelayanan publik.

Problem struktural

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN, terdiri dari PNS dan PPPK. 

Dalam struktur anggaran, keduanya sama-sama masuk dalam komponen belanja pegawai. 

Konsekuensinya, ketika jumlah PPPK meningkat, rasio belanja pegawai otomatis naik.

Padahal, negara mendorong pengangkatan PPPK sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer, untuk memperbaiki struktur birokrasi dan kualitas pelayanan publik. 

Tetapi pada saat yang sama membatasi ruang fiskal daerah untuk membiayainya, dengan harapan terjadi pergeseran orientasi anggaran dari bureaucratic spending menuju public service. Secara kebijakan, kedua tujuan tersebut sebenarnya logis.

Namun, persoalannya saat kebijakan pembatasan belanja pegawai berhadapan dengan agenda reformasi aparatur sipil negara. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved