Opini
Opini: Menjaga Prosedur, Menegakkan Sistem Merit
Dalam konteks regulasi, hubungan antara PP Nomor 18 Tahun 2016 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 harus dipahami secara proporsional.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai instansi pengawas pasca-penghapusan KASN, menjaga agar seluruh proses bebas dari intervensi politik.
Pada akhirnya, kualitas penyelenggaraan pemerintahan tidak ditentukan oleh siapa yang menang dalam polemik kewenangan, tetapi oleh sejauh mana setiap keputusan publik diambil secara rasional, transparan, dan tunduk pada hukum.
Di situlah prinsip negara hukum menemukan maknanya yang paling konkret: kekuasaan dibatasi oleh prosedur, dan jabatan publik ditentukan oleh kompetensi, bukan preferensi. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yulius-Riba.jpg)