Opini
Opini: Menjaga Prosedur, Menegakkan Sistem Merit
Dalam konteks regulasi, hubungan antara PP Nomor 18 Tahun 2016 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 harus dipahami secara proporsional.
Membaca Polemik Pengisian Sekda Kabupaten Ngada dalam Perspektif Hukum Administrasi
Oleh: Yulius Riba
Tokoh muda NTT, pemerhati masalah sosial dan politik yang berdomisili di Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM - Polemik mengenai pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam praktik administrasi pemerintahan daerah: bagaimana memahami batas kewenangan antara kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam ruang publik, perdebatan sering kali bergerak ke wilayah opini politik atau preferensi personal.
Namun dalam flatform negara hukum, persoalan semacam ini seharusnya dibaca melalui kerangka norma hukum, doktrin administrasi negara, dan prinsip sistem merit yang menjadi fondasi manajemen aparatur sipil negara.
Baca juga: Opini: Sekda Ngada, Politik Kewenangan dan Batas-Batas Legalitas
Sekretaris Daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi daerah yang bertugas mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, memastikan kebijakan kepala daerah berjalan secara administratif, serta menjaga kesinambungan manajemen pemerintahan.
Karena posisi ini sangat strategis, hukum mengatur secara ketat mekanisme pengisiannya agar tidak menjadi ruang transaksi politik atau keputusan yang semata-mata didasarkan pada kedekatan personal.
Kerangka hukum pengangkatan Sekda dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Sekretaris Daerah merupakan pejabat pimpinan tinggi yang diangkat oleh kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Pengaturan teknisnya kemudian terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka berbasis sistem merit.
Prinsip meritokrasi ini merupakan fondasi manajemen birokrasi modern. James Q. Wilson menjelaskan prinsip tersebut sebagai berikut:
“Sistem merit bertujuan memastikan bahwa jabatan publik diisi oleh individu yang dipilih berdasarkan kompetensi, bukan loyalitas politik.”
(James Q. Wilson, Bureaucracy: What Government Agencies Do and Why They Do It, Basic Books, 1989)
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini telah menjadi norma hukum yang mengikat.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 22 serta diperkuat dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memandatkan bahwa seluruh penyelenggaraan manajemen ASN harus didasarkan pada Sistem Merit, yakni pengelolaan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas tanpa intervensi latar belakang politik.
Dengan kerangka ini, proses pengisian jabatan Sekda dimulai melalui seleksi terbuka oleh panitia seleksi independen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yulius-Riba.jpg)