Opini
Opini: Menjaga Prosedur, Menegakkan Sistem Merit
Dalam konteks regulasi, hubungan antara PP Nomor 18 Tahun 2016 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 harus dipahami secara proporsional.
Pengawasan itu bertujuan memastikan bahwa keputusan administratif yang diambil oleh organ pemerintahan tidak bertentangan dengan hukum sebelum keputusan itu dilaksanakan.
Dengan demikian, persetujuan gubernur tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan kepala daerah dalam menentukan pilihan kandidat, melainkan untuk memastikan bahwa proses yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Pandangan ini juga sejalan dengan pemikiran Bagir Manan, yang menegaskan bahwa mekanisme persetujuan dalam sistem otonomi daerah tidak boleh digunakan untuk mematikan kewenangan atribusi pemerintah daerah.
Jika kewenangan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur hukum, maka penolakan tanpa alasan hukum yang rasional dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (willekeur) serta melanggar Asas Proporsionalitas dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Namun demikian, persetujuan gubernur tidak dapat dipahami sebagai formalitas administratif belaka.
Dalam praktik pemerintahan, terdapat sejumlah kasus di mana gubernur menolak memberikan persetujuan karena ditemukan masalah dalam proses seleksi.
Penolakan tersebut umumnya berkaitan dengan tiga kondisi utama: adanya dugaan pelanggaran prosedur seleksi, potensi konflik kepentingan, atau Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang belum dipenuhi.
Hal ini menunjukkan bahwa persetujuan gubernur tetap memiliki fungsi korektif dalam sistem administrasi pemerintahan.
Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan benar-benar berjalan sesuai prinsip merit dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, batas kewenangan gubernur perlu dipahami secara jelas: gubernur melakukan pengujian terhadap legalitas keputusan dan kepatuhan prosedur, bukan penilaian atas preferensi personal terhadap figur tertentu.
Dengan kata lain, gubernur menguji proses, bukan selera.
Dalam konteks regulasi, hubungan antara PP Nomor 18 Tahun 2016 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 harus dipahami secara proporsional.
Meskipun bersifat komplementer, prinsip sistem merit dalam UU ASN 2023 menjadi norma dominan yang membatasi ruang diskresi politik.
Artinya, meskipun terdapat mekanisme persetujuan administratif, keputusan substantif tetap harus berpijak pada hasil seleksi merit yang profesional.
Dalam sistem administrasi negara yang sehat, setiap pejabat memiliki fungsi yang jelas.
Panitia seleksi memastikan penilaian objektif. Kepala daerah menjalankan kewenangan atribusinya sebagai PPK. Gubernur menjalankan fungsi pengawasan preventif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yulius-Riba.jpg)