Opini
Opini: Menjaga Prosedur, Menegakkan Sistem Merit
Dalam konteks regulasi, hubungan antara PP Nomor 18 Tahun 2016 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 harus dipahami secara proporsional.
Panitia ini menilai para kandidat berdasarkan berbagai indikator profesional seperti rekam jejak jabatan, kompetensi manajerial, integritas, pengalaman birokrasi, dan kualifikasi pendidikan.
Setelah proses tersebut selesai, panitia seleksi menyampaikan tiga nama calon terbaik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017:
“Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang terpilih kepada PPK.” (Pasal 121 ayat 1).
Selanjutnya, “PPK memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.” (Pasal 121 ayat 2)
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tahap pertama merupakan penilaian profesional oleh panitia seleksi, sedangkan tahap kedua merupakan kewenangan administratif kepala daerah sebagai PPK untuk menentukan satu calon yang akan diangkat.
Kewenangan kepala daerah untuk memilih satu dari tiga calon merupakan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan, sehingga secara doktriner tidak dapat digantikan oleh preferensi pejabat lain.
Persoalan kemudian muncul ketika ketentuan ini bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, khususnya Pasal 104 yang menyatakan:
“Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”
Frasa “dengan persetujuan gubernur” sering menjadi sumber polemik dalam praktik pemerintahan daerah.
Pertanyaannya adalah apakah persetujuan tersebut memberi kewenangan kepada gubernur untuk menentukan pilihan kandidat, ataukah hanya merupakan mekanisme pengawasan administratif.
Untuk menjawabnya, doktrin hukum administrasi negara memberikan penjelasan mengenai konsep persetujuan (goedkeuring).
Dalam teori pengawasan administratif yang dikembangkan oleh Philipus M. Hadjon, persetujuan merupakan bentuk pengawasan preventif yang dilakukan sebelum suatu keputusan administratif memperoleh daya laku penuh.
Hadjon menjelaskan:
“Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum suatu keputusan atau tindakan pemerintah memperoleh kekuatan berlaku, yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.” (Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yulius-Riba.jpg)