Opini
Opini: Sekda Ngada, Politik Kewenangan dan Batas-Batas Legalitas
Sekda bukan sekadar jabatan teknis dalam pemerintahan daerah. Ia adalah simpul koordinasi birokrasi dan penggerak utama birokrasi.
Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana
Koordinator Program Studi Magister Ilmu Administrasi FISIP Undana, dan Alumni Program Doktor Ilmu Administrasi Publik FISIPOL UGM Yogyakarta.
POS-KUPANG.COM - Polemik pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada bukan sekadar soal satu nama atau satu keputusan administratif.
Ia mencerminkan persoalan yang lebih mendasar tentang bagaimana kekuasaan dijalankan di tingkat lokal: apakah sebagai kehendak politik semata, atau sebagai amanah publik yang tunduk pada hukum dan prosedur yang sah.
Karena itu, terlalu sederhana jika kasus ini dipersempit sebagai pertikaian antara bupati dan gubernur.
Baca juga: Opini: Perihal Pengangkatan Sekda Ngada
Di balik pernyataan, surat-menyurat, dan klaim kewenangan, yang sesungguhnya diuji adalah kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Ketika legalitas jabatan strategis seperti Sekda dipersoalkan, yang terpengaruh bukan hanya posisi seorang pejabat, tetapi juga stabilitas birokrasi, kepastian administrasi, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Sekda Bukan Sekadar Jabatan
Sekda bukan sekadar jabatan teknis dalam pemerintahan daerah. Ia adalah simpul koordinasi birokrasi dan penggerak utama administrasi pemerintahan—menghubungkan kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah, mengelola aparatur, menyelaraskan kebijakan, serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
Karena perannya yang strategis, pengisian jabatan Sekda tidak dapat dipandang semata sebagai kebutuhan internal kabupaten, melainkan harus dilihat dalam kerangka tata kelola negara yang lebih luas.
Fondasi normatifnya jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan sekretariat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah yang dipimpin oleh Sekda.
Namun undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 33 Tahun 2018 yang memberi gubernur peran koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kerangka itulah polemik Ngada harus dipahami. Ketika Bupati Ngada melantik Sekda melalui Keputusan Bupati Nomor 168/KEP/HK/2026 pada 6 Maret 2026, sementara sebelumnya Gubernur NTT menolak usulan satu nama dan meminta pengajuan kembali tiga kandidat, persoalan yang muncul bukan sekadar perbedaan administratif.
Yang dipertaruhkan adalah titik temu antara kewenangan daerah, kepatuhan prosedural, dan fungsi pembinaan dalam sistem pemerintahan berlapis. Di situlah polemik ini memperoleh signifikansi hukumnya.
Merit, Prosedur, dan Sengketa Legalitas
Dalam ruang publik, polemik ini berkembang ke dua arah. Satu pihak menilai pelantikan bermasalah karena tidak memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga titik tekannya ada pada prosedur.
Pihak lain menilai proses seleksi terbuka telah berjalan, calon terpilih berada di peringkat teratas, dan pemerintah kabupaten bergerak dalam kerangka merit system; karena itu pelantikan dianggap sebagai kelanjutan wajar dari proses seleksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yoga-Bumi-Pradana.jpg)