Rabu, 15 April 2026

Opini

Opini: APBD sebagai Dokumen Politik, Bukan Instrumen Perlindungan

Dalam fakta, Bansos belum dapat menjadi jaminan untuk melindungi masyarakat rentan secara ekonomi.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh:  Wilhelmus Mustari Adam 
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Unwira Kupang, dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Brawijaya, Malang.

POS-KUPANG.COM - Tragedi meninggalnya seorang anak kelas 4 SD di Kabupaten Ngada di akhir Januari 2026 terus menjadi atensi publik. Rasa kecewa, marah, prihatin, dan sedih, terus mewarnai percakapan media. 

Persoalan yang mengemuka karena orang tuanya tidak mampu menyediakan uang Rp10.000 untuk membeli buku dan balpoin.  

Tidak hanya itu, beban orang tua siswa ini masih ditambah dengan kewajiban melunasi beban uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. 

Kisah ini bukan sekadar kisah pilu keluarga miskin.  Peristiwa ini adalah cermin kegagalan kebijakan anggaran daerah dalam menjalankan fungsi paling mendasar: melindungi warga paling rentan. 

Baca juga: Opini: APBD Tanpa Empati, Ketika Bantuan Sosial Gagal Menjangkau yang Termiskin

Dalam konteks ini, APBD tidak lagi tampil sebagai instrumen perlindungan sosial, melainkan lebih menyerupai dokumen politik yang sarat kepentingan (pemerintah daerah dan DPRD) serta miskin empati.

Secara normatif, kondisi keluarga korban sangat jelas. Orang tua berada dalam kategori miskin ekstrem, memiliki anak usia sekolah, dan tidak pernah menerima bantuan apa pun. 

Dalam struktur APBD, situasi ini sepenuhnya berada dalam mandat Belanja Bantuan Sosial (Bansos). 

Namun tragedi ini justru terjadi di tengah realitas bahwa Belanja Bansos secara sistematis dipinggirkan, baik di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Kabupaten Ngada. 

Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar kemiskinan, melainkan keberpihakan atau prioritas politik anggaran yang diperankan oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Data publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (djpk.kemenkeu.go.id), yang diakses tanggal 6/2/2026, memperlihatkan realisasi APBD Provinsi NTT tahun 2021–2025 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. 

Realisasi belanja Bansos provinsi NTT tercatat sekitar Rp52,39 miliar pada 2021 dan Rp52,74 miliar pada 2022. 

Angka ini kemudian turun menjadi Rp44,27 miliar pada 2023, anjlok menjadi Rp21,08 miliar pada 2024, dan kembali menyusut hingga sekitar Rp9,86 miliar pada 2025. 

Pada saat yang sama, total belanja Provinsi NTT berada di kisaran Rp5 triliun per tahun. 

Artinya, porsi bansos pada 2025 bahkan tidak mencapai 0,2 persen dari total belanja daerah. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved