Opini
Opini: Mencari Keadilan Tanpa Pertumpahan Darah di Adonara
Tanah tidak lagi sekadar ruang hidup dan sumber penghidupan, tetapi berubah menjadi alasan untuk mempertaruhkan nyawa manusia.
Oleh: Karolus Kopong Medan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Konflik berdarah akibat sengketa tanah di Adonara, Kabupaten Flores Timur, tampaknya belum juga menemukan ujungnya.
Bentrokan antara warga Bele di Desa Waiburak dan warga Desa Narasaosina hanyalah satu episode terbaru dari rangkaian panjang sengketa tanah yang dari waktu ke waktu kerap berakhir dengan kekerasan terbuka.
Peristiwa semacam ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola konflik yang terus berulang, ketika perselisihan mengenai batas tanah adat atau klaim kepemilikan diselesaikan melalui perang tanding.
Baca juga: Opini: Sekolah, Kuasa dan Bayang-Bayang Neraka
Persoalannya bukan semata-mata pada sengketa tanah itu sendiri, melainkan pada cara penyelesaiannya yang masih bertumpu pada kekerasan, seolah-olah perang tanding menjadi satu-satunya jalan untuk membuktikan kebenaran dan mempertahankan kehormatan.
Ketika Sengketa Tanah Berujung Perang Tanding
Dalam situasi seperti ini, tanah tidak lagi sekadar ruang hidup dan sumber penghidupan, tetapi berubah menjadi alasan untuk mempertaruhkan nyawa manusia.
Bagi sebagian masyarakat, perang tanding dipahami sebagai cara tradisional untuk membuktikan kebenaran dan menjaga kehormatan kelompok ketika sengketa tidak lagi menemukan jalan keluar.
Namun dalam masyarakat modern yang hidup dalam kerangka negara hukum, cara-cara kekerasan semacam ini tidak lagi dapat dijadikan sarana untuk menentukan keadilan.
Pada titik inilah persoalan mendasarnya menjadi jelas: ketika mekanisme penyelesaian sengketa yang dipercaya masyarakat tidak tersedia, kekerasan dengan mudah mengambil alih peran sebagai jalan terakhir untuk mencari keadilan.
Praktik yang terus berulang ini juga berisiko memperkuat stereotip lama yang pernah disampaikan oleh antropolog Jerman Ernst Vatter yang menyebut Adonara sebagai “pulau orang-orang pembunuh”.
Pandangan tersebut tentu tidak dapat diterima begitu saja, tetapi ia menjadi pengingat bahwa kekerasan yang diwariskan dari generasi ke generasi dapat membentuk citra yang merugikan masyarakat itu sendiri.
Karena itu, menghentikan perang tanding tidak cukup hanya dengan seruan moral.
Diperlukan langkah-langkah nyata yang mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang dipercaya oleh masyarakat.
Ketika Forum Pengadilan Terasa Asing
Salah satu persoalan utama dalam penyelesaian sengketa tanah di Adonara adalah jarak antara hukum negara dan budaya hukum masyarakat.
Bagi banyak warga, proses penyelesaian melalui pengadilan masih terasa asing dan jauh dari tradisi yang mereka kenal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dr-karolus-kopong-medan.jpg)