Opini
Opini: Menteri HAM dan Menjaga Kemapanan Kekuasaan
Sebagaimana diungkapkan Jean Baudrilard (1981), hegemoni kekuasaan tidak pernah secara teknis, tetapi setiap bahasa yang diucapkan
Sekolah yang berkualitas baik yang dapat diakses oleh orang kaya dan biaya kesehatan cukup mahal.
Pernyataan menteri HAM bertentangan dengan kenyataan yang dialami warga negara. Justru persoalaan ini menggambarkan bahwa terdapat hak warga negara yang diabaikan oleh negara yakni mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan gratis dan hak memperolah kesehatan yang layak dan gratis.
Siapa yang melanggar HAM?
Komentar miring menteri HAM menunjukkan lemahnya integritasnya sebagai menteri.
Ia memahami HAM dalam lensa kepentingan politik rezim Prabowo dan Gibran yang bersifat pragmatis serta tidak menyentuh persoalaan bangsa.
Warga negara memiliki hak untuk menolak kebijakan politik, jika itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga negara. Penolakan program MBG karena itu tidak menjawab persoalaan dalam pendidikan.
Persoalaan dasar pendidikan hari ini ialah kurikulum yang menekankan administrasi daripada peningkatan nalar kritis dan emosional siswa, lemahnya gaji guru, mahalnya biaya pendidikan, fasilitas pendidikan tidak merata di sekolah di kota dan terpencil.
Mengatasi persoalaan lemahnya mutu pendidikan dan IQ anak bangsa dengan makan gizi gratis adalah solusi yang tidak tepat.
Program MBG ini justru menimbulakn perosalaan baru; anak keracunan makanan, efisiensi anggaran, program pengingkatan kualitas guru terhambat, dan yang paling rentan adalah program makan gizi gratis menjadi lahan basa untuk korupsi.
Lantas warga negara menolaknya. Karena warga negara menerima hak tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.
Warga berhak untuk mendapat pendidikan yang layak, bukan MBG. Kehadiran negara adalah memberikan kepada warganya apa yang menjadi haknya.
Namun, yang terjadi justru sangat kontradiksi, menteri HAM memaksa program MBG dijalankan atas nama HAM sementara tidak sesuai dengan kebutuhan warga negara.
Di sini jelas yang melanggar HAM ialah negara dan menteri HAM, Natalius Pigai karena bersifat memaksa program yang tidak menjawab persoalaan warga negara.
Selain itu, pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh menteri HAM ialah membungkam suara kritis warga terkait penolakan MBG. Pembungkaman itu secara terang-terangan atas nama hak asasi manusia.
Natalius Pigai jelas melanggar hak dasar warga negara untuk berpendepat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik wargan negara.
Bahwa sejatinya setiap kebijakan politik sangat terbuka untuk dikritik oleh warga.
Jean Baudrilard
Fransiskus Momang
Natalius Pigai
Menteri HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Makan Bergizi Gratis
Koperasi Merah Putih
| Opini: Rutin MeNaRi, Gerakan Sederhana untuk Mendeteksi Korsleting Jantung |
|
|---|
| Opini: Subuh, Altar, dan Rahasia Kehidupan Seminari |
|
|---|
| Opini: Menanamkan yang Tepat- Pendidikan Sejati Menurut Kacamata Parmenides |
|
|---|
| Opini: Kaum Marginal Terlalu Nyata untuk Diabaikan |
|
|---|
| Opini: Sudah Menyambut Tubuh Kristus, Tetapi Sudahkah Menjadi Tubuh Kristus? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Fransiskus-Momang-01.jpg)