Jumat, 1 Mei 2026

Opini

Opini: Direktur BUMD, Jabatan Atau Pelayanan?

Muncul pertanyaan substansial, mampukah BUMD diandalkan sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT?

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI SISKA DA SANTO
Siska da Santo 

Oleh: Siska da Santo
Pengajar pada Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) dalam forum RUPS Luar Biasa yang ingin mentransformasi BUMD mengundang perhatian publik. 

Diskusi pun mengalir di ruang-ruang birokrasi, di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pengamat ekonomi, hingga masyarakat luas. 

Beragam pertanyaan muncul tentang pengelolaan BUMD nantinya, seperti siapa yang layak menahkodai dan bagaimana proses seleksinya. 

Sejumlah figur dengan strategi manajerial serta target harapan kinerjanya pun berseliweran. 

Baca juga: Opini: Wacana Penerbangan Langsung, Sister City dan Kompetisi dengan Tetangga

Lalu muncul pertanyaan substansial, mampukah BUMD diandalkan sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT?

Hiruk pikuk di atas sepertinya melewatkan satu aspek fundamental, yakni kepastian hukum dalam tata kelola BUMD. 

Penetuan figur nahkoda dan strateginya menjalankan bisnis, berakar pada konsistensi sistem tata kelola yang berlandaskan hukum.

Refleksi atas Realitas dan Catatan yang Suram

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan per awal Februari 2026, realisasi PAD NTT berada pada kisaran Rp 1,28T dari target Rp1,92T. 

Rencana Pemprov NTT menaikkan PAD hampir Rp 900M dalam setahun, menuntut fondasi perhitungan yang realistis, khususnya jikalau BUMD menjadi salah satu harapan pendukungnya. 

Kontribusi BUMD terhadap PAD dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan catatan yang suram karena fluktuatif dan relatif kecil. 

Pada 2021 kontribusi BUMD tercatat sekitar Rp 64,98M, turun menjadi Rp37,18M di 2022. 

Lalu kembali naik ke Rp 60,65M pada 2023, lalu terjun ke Rp 31,75M di 2024. dan berada di angka Rp 46,21 miliar pada 2025. 

Secara proporsional, angka itu hanya berkisar pada 2–4 persen dari total PAD, bahkan kurang dari 1 persen terhadap total pendapatan daerah. 

Secara rasional, capaian historis yang berada pada kisaran Rp 30–60M/tahun, menendang BUMD keluar dari daftar motor penggerak utama lonjakan PAD yang signifikan dalam waktu singkat. 

Namun bukan mustahil, jikalau mensyaratkan perubahan mendasar yang paling fundamental, daripada sekadar pergantian manajemen atau restrukturisasi bisnis. 

Momentum transformasi BUMD bukan tentang figur manajerial semata, tapi nahkoda yang memahami secara utuh kerangka tata kelola hukum BUMD. 

Tanpa nilai tersebut, suksesi direksi cuma pergantian nama semata, tanpa mengurai simpul utama yang membelenggu kinerja BUMD selama ini. 

Kepastian Hukum dan Peran Direksi

Pada perspektif hukum, BUMD karakternya jauh berbeda dari pada perangkat daerah lainnya. 

Ia berdiri pada dua rezim hukum sekaligus: Hukum Pemerintahan Daerah dan Hukum Perusahaan. 

Kedudukan ini menempatkan BUMD tidak boleh dikelola hanya dengan pendekatan birokrasi, tetapi juga dijalankan melalui prinsip tata kelola korporasi yang taat pada hukum.

Menurut hukum publik, BUMD merupakan instrumen pelayanan publik, karena mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, agar sebesar-besarnya untuk kemanfaatan masyarakat. 

Namun dari hukum privat, BUMD adalah badan usaha yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum perusahaan. 

Konsekuensinya, direksi bukan berkedudukan sebagai pejabat pemerintahan, melainkan sebagai organ perusahaan, yang harus bekerja berdasarkan mandat hukum korporasi.

Direksi tidak menjalankan fungsi kekuasaan, tetapi fungsi pengurusan perusahaan. 

Ia bukan perpanjangan tangan pemerintah daerah, namun pelaksana tanggung jawab hukum perusahaan, yang harus dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. 

Karena itu, pemahaman tata kelola hukum bukan sekadar pengetahuan tambahan bagi direksi, melainkan prasyarat mutlak dalam menjalankan jabatannya.

Relasi pemerintah daerah sebagai pemodal dengan direksi dan komisaris, tidak boleh dipahami sebagai hubungan atasan - bawahan. 

Direksi bekerja berdasarkan prinsip fiduciary duty dalam hukum perusahaan, sedangkan komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan direksi. 

Mekanisme ini hanya dapat diterapkan bila direksi memahami dengan baik batas kewenangan, tanggung jawab hukum, serta prinsip tata kelola perusahaan, yang melekat pada jabatannya.

Kepastian hukum dalam tata kelola BUMD juga melibatkan fungsi pengawasan DPRD, sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik, terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan. 

Namun, seluruh ekosistem ini pada akhirnya bertumpu pada kualitas kepemimpinan direksi, yang menjalankan sistem tersebut dalam kesehariannya. 

Dengan demikian, direksi BUMD tidak dapat diposisikan sebagai jabatan yang menjalankan kekuasaan, melainkan sebagai pelayan kepentingan publik, melalui mekanisme tata kelola hukum perusahaan.

Ujian Kepemimpinan Direktur Utama

Memotret kembali data kontribusi BUMD terhadap PAD yang hanya berada pada kisaran Rp30–60M/tahun, jelaslah bahwa persoalan BUMD di NTT bukan hanya persoalan bisnis. 

Angka tersebut menunjukkan BUMD belum berfungsi optimal, sebagai instrumen penguatan fiskal daerah. 

Kondisi ini mengkonfirmasikan bahwa akar persoalannya bukan cuma pada strategi usaha, melainkan pada bagaimana tata kelola perusahaan dijalankan.

Di sini, posisi direktur utama sangat krusial. Ketika capaian BUMD belum menunjukkan dampak signifikan terhadap penigkatan PAD, maka pertanyaan terrelevan bukan lagi “apa bisnisnya”, tetapi “bagaimana perusahaan itu dikelola.”  

Pengelolaan sepenuhnya oleh direksi, khususnya direktur utama sebagai nahkoda pengendali arah tata kelola.

Direktur utama bukan sekadar jabatan administratif yang mengatur operasional, tetapi penentu BUMD berjalan sebagai korporasi yang kuat, bukan sebagai ruang birokrasi yang dibingkai jubah perusahaan. 

Saat kepemimpinan korporasi tidak dibangun pada pemahaman tata kelola hukum privat, BUMD cenderung terjebak pada kesukaan lama: takluk pada pendekatan kekuasaan, bukan di atas prinsip korporasi. 

Akibatnya, independensi bisnis melemah, profesionalitas memudar, dan kinerja jalan di tempat.

Slogan “transformasi” BUMD pemprov saat ini menjadi sangat menarik, karena data menunjukkan bahwa berubah bentuk tidak cukup dilakukan pada restrukturasi bisnis tetapi terutama pembedahan cara pengelolaan perusahaan. 

Artinya, yang dibutuhkan bukan sekadar figur manajerial, tetapi nahkoda yang memahami tugasnya untuk menegakkan tata kelola hukum dalam pengelolaan BUMD.

Di titik inilah transformasi BUMD seharusnya dimulai. Bukan dari siapa yang akan menjabat, tetapi dari siapa yang mampu menjalankan BUMD sebagai institusi yang dikelola berdasarkan tata kelola hukum yang benar. 

Sebab hanya dengan pemimpin yang memahami sistem tersebut, BUMD dapat keluar dari siklus permasalahan yang berulang dan bergerak menuju perbaikan yang berkelanjutan.

BUMD yang sehat bukanlah BUMD yang dikendalikan oleh kekuasaan, melainkan yang dijalankan oleh direksi yang sadar bahwa kewenangannya dibatasi oleh hukum dan tanggung jawabnya ditujukan untuk pelayanan publik.

Pada akhirnya, pernyataannya menjadi sangat sederhana namun mendasar:
Direktur BUMD yang dipilih tak cuma menjabat, tapi untuk melayani melalui tata kelola hukum yang benar. 

Salus publica suprema lex esto - keselamatan dan kepentingan publik harus menjadi hukum tertinggi. (*)

Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved