Minggu, 26 April 2026

Opini

Opini: Ruang Ibadah, Akal Sehat Publik dan Deeskalasi Konflik

Alih-alih memilih jalan populis atau respons reaktif, pemerintah justru menempuh jalur yang paling sunyi dan paling berat, yaitu deeskalasi konflik.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
I Putu Yoga Bumi Pradana 

Dengan kata lain, negara yang menunggu konflik meledak baru bertindak justru telah gagal menjalankan fungsinya.

Prosedur, Keadilan, dan Kesabaran Publik

Tentu, prosedur tidak kebal kritik. Ketika proses perizinan berlangsung lama, rasa frustrasi sosial adalah hal yang manusiawi. 

Namun frustrasi tidak boleh menjadi alasan untuk melompati hukum. John Rawls (1971) mengingatkan bahwa keadilan publik bertumpu pada fairness of procedure. 

Prosedur boleh diperbaiki, dipercepat, dan dievaluasi, tetapi tidak boleh diabaikan, apalagi ditekan secara sepihak.

Di sinilah publik perlu dewasa membaca situasi. Menyalahkan pemerintah karena menegakkan prosedur sama artinya dengan menuntut negara keluar dari rel hukum. 

Jika negara tunduk pada tekanan emosional hari ini, maka preseden itu akan menghantui semua kelompok di masa depan. Negara yang lemah pada prosedur hari ini akan menjadi negara yang tidak adil esok hari.

Data BPS Kota Kupang (2023) menunjukkan dinamika perkotaan yang kian kompleks: pertumbuhan penduduk, mobilitas lintas kelurahan, dan kebutuhan layanan publik yang meningkat. 

Realitas ini memang menuntut pembaruan kebijakan jangka panjang. Namun dalam jangka pendek, menjaga stabilitas sosial adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

Media Sosial dan Salah Paham terhadap Negara

Polemik ini membesar terutama di ruang digital. Survei APJII (2023) menunjukkan lebih dari 78 persen warga perkotaan Indonesia menjadikan media sosial sebagai sumber utama informasi sosial-politik, sementara kemampuan verifikasi masih terbatas. Dalam ruang seperti ini, narasi emosional selalu lebih cepat daripada klarifikasi rasional.

Jürgen Habermas (1984) telah lama mengingatkan bahwa ruang publik yang sehat membutuhkan rasionalitas komunikatif. 

Ketika ruang publik dikuasai oleh opini instan, negara yang bekerja dengan logika prosedural akan selalu tampak “lambat” dan “tidak tegas”.

Padahal, ketegasan sejati dalam negara hukum justru terletak pada konsistensi menegakkan aturan, bukan pada retorika keras.

Dalam konteks ini, pemerintah Kota Kupang tidak sedang ragu-ragu. Pemerintah sedang menjalankan fungsi de-eskalasi konflik: menurunkan tensi, membuka dialog, dan mencegah tindakan sepihak yang berpotensi memicu benturan horizontal.

Kerukunan Tidak Dibangun dengan Tekanan

Kerukunan sering disalahpahami sebagai hasil kompromi emosional. Padahal, kerukunan yang tahan lama justru lahir dari kepastian hukum dan keadilan institusional. 

Nurcholish Madjid (1997) menegaskan bahwa toleransi sejati tumbuh ketika semua pihak merasa aman dalam sistem yang adil, bukan ketika aturan dikaburkan demi meredam konflik sesaat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved