Minggu, 26 April 2026

Opini

Opini: Ruang Ibadah, Akal Sehat Publik dan Deeskalasi Konflik

Alih-alih memilih jalan populis atau respons reaktif, pemerintah justru menempuh jalur yang paling sunyi dan paling berat, yaitu deeskalasi konflik.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
I Putu Yoga Bumi Pradana 

Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana *

POS-KUPANG.COM - Dalam situasi sosial yang sensitif, negara sering kali diuji bukan oleh keberanian mengambil sikap keras, melainkan oleh kemampuan menahan diri. 

Dalam konteks Kota Kupang, polemik pembangunan ruang ibadah di Liliba memperlihatkan dengan jelas bagaimana pemerintah daerah berada di tengah pusaran emosi, kecurigaan, dan narasi yang berlapis. 

Alih-alih memilih jalan populis atau respons reaktif, pemerintah justru menempuh jalur yang paling sunyi dan paling berat, yaitu deeskalasi konflik.

Pilihan ini tidak selalu dipahami publik. Dalam iklim media sosial yang cepat dan emosional, kehati-hatian kerap disalahartikan sebagai penolakan, dan penegakan prosedur dibaca sebagai keberpihakan. 

Padahal, jika dibaca secara utuh, rangkaian pernyataan pemerintah daerah, Forkopimda, dan lembaga keagamaan menunjukkan satu sikap konsisten: negara tidak menolak ibadah, tetapi mencegah konflik sosial yang lebih luas.

Pertanyaannya bukan lagi apakah negara berpihak pada iman tertentu, melainkan apakah publik bersedia memahami cara negara bekerja dalam situasi rawan konflik.

Deeskalasi Konflik sebagai Tugas Negara Hukum

Indonesia bukan negara emosi, melainkan negara hukum. Prinsip ini menempatkan pemerintah sebagai penjaga jarak, bukan bagian dari pertarungan sosial. 

Dalam konteks pendirian rumah ibadah, kerangka hukum telah tersedia secara jelas melalui SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, serta regulasi turunannya di daerah. 

Regulasi ini tidak lahir dari ketidakpercayaan antarumat, melainkan dari pengalaman panjang konflik horizontal di berbagai wilayah Indonesia.

Secara teoritik, Dwight Waldo (1948) menegaskan bahwa administrasi publik adalah institusi etis. 

Negara tidak boleh bertindak berdasarkan tekanan moral sesaat, melainkan harus mengelola kepentingan yang beragam dengan prinsip kehati-hatian. 

Dalam kerangka ini, keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil menunggu kelengkapan administratif bukanlah bentuk penolakan, melainkan langkah korektif yang sah dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, pendekatan ini sejalan dengan logika conflict prevention dalam kebijakan publik. 

Laporan Kementerian Dalam Negeri (2020) tentang penanganan konflik sosial mencatat bahwa eskalasi konflik berbasis identitas sering kali terjadi bukan karena kebijakan yang salah, tetapi karena ketiadaan intervensi dini negara. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved