Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Banalitas Kejahatan dalam Tragedi Perdagangan Orang

Peti mati datang, pernyataan duka disampaikan, lalu negara melangkah ke agenda berikutnya. Tragedi demi tragedi berjalan tanpa jeda refleksi

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI I PUTU YOGA B PRADANA
I Putu Yoga Bumi Pradana 

Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana *

POS-KUPANG.COM - Awal tahun 2026 semestinya menjadi ruang harapan, berupa kalender baru, anggaran baru, dan janji-janji perbaikan tata kelola. 

Namun bagi Nusa Tenggara Timur (NTT), awal tahun justru dibuka dengan kabar lama yang berulang, peti mati pekerja migran yang kembali datang dari luar negeri. 

Dalam dua pekan pertama Januari 2026, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mencatat sepuluh pekerja migran asal NTT meninggal dunia di luar negeri. Hampir seluruhnya berangkat secara non-prosedural.

Inilah bentuk kekerasan paling sunyi dalam tata kelola publik, ketika tragedi tidak lagi mengejutkan, tetapi diterima sebagai rutinitas. 

Baca juga: Opini: KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana dari Lex Talionis ke Restorative Justice

Peti mati datang, pernyataan duka disampaikan, lalu negara melangkah ke agenda berikutnya. Tragedi demi tragedi berjalan tanpa jeda refleksi kebijakan. 

Di titik inilah kita berhadapan dengan banalitas kejahatan, kejahatan yang bekerja bukan karena ketiadaan data, melainkan karena kelambanan yang dinormalisasi.

Data tahunan mempertegas bahwa awal 2026 bukan anomali. Pada 2023, sebanyak 151 jenazah pekerja migran asal NTT dipulangkan. 

Tahun 2024 berjumlah 125. Pada 2025 kembali meningkat menjadi 127. Polanya nyaris ajeg, dimana keberangkatan non-prosedural, wilayah asal yang relatif sama, dan kematian yang berulang. 

Ketika kematian hadir dengan pola, ia berhenti menjadi musibah; ia berubah menjadi kegagalan sistemik yang terus dibiarkan lintas tahun.

Dari Musibah ke Kegagalan Negara

Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang kerap diajukan, mengapa warga nekat berangkat, justru menyesatkan. 

Pertanyaan yang lebih jujur adalah: mengapa negara, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, membiarkan kenekatan itu menjadi pilihan rasional bagi warganya?

Hannah Arendt dalam Eichmann in Jerusalem (1963) menyebut kondisi ini sebagai banalitas kejahatan: kejahatan besar tidak selalu lahir dari niat jahat luar biasa, melainkan dari kelalaian yang dinormalisasi, prosedur yang dijalankan tanpa nurani, dan institusi yang terbiasa menunda tanggung jawab. 

Dalam konteks NTT, perdagangan orang tidak lagi tersembunyi. Ia diketahui, dibicarakan, bahkan didata, tetapi tidak pernah diperlakukan sebagai krisis kebijakan yang menuntut perubahan mendasar. 

Negara hadir dalam ritual duka, tetapi absen dalam pencegahan yang sistematis.

Ketika Risiko Menjadi Pilihan Rasional

Studi migrasi internasional menunjukkan bahwa migrasi berisiko jarang dipicu oleh ketidaktahuan. 

Hein de Haas (2010) menegaskan bahwa migrasi adalah hasil kalkulasi rasional dalam konteks keterbatasan struktural. 

Ketika kerja layak lokal hampir tidak tersedia, risiko dievaluasi sebagai harga yang pantas dibayar untuk bertahan hidup. 

Dalam kerangka ini, migrasi non-prosedural bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan respons terhadap kekosongan kebijakan pembangunan dan pasar kerja lokal.

Temuan tersebut berkelindan dengan riset lapangan mutakhir yang dilakukan oleh Pradana bersama mahasiswa bimbingannya (2024–2025) di Pulau Timor. 

Penelitian ini menunjukkan bahwa perdagangan orang di NTT dibentuk oleh kombinasi faktor ekonomi, sosial-budaya, pendidikan rendah, serta jejaring perekrutan berbasis relasi keluarga dan kerabat. 

Perdagangan orang bukan peristiwa tunggal, melainkan proses bertahap yang dapat dipetakan sejak pra-keberangkatan, jauh sebelum korban berada dalam situasi eksploitasi.

Temuan ini diperkuat oleh riset Johannes (2022; 2023) yang menunjukkan bahwa banyak korban sesungguhnya menyadari risiko migrasi non-prosedural, tetapi tetap berangkat karena tekanan ekonomi, jeratan utang sosial, dan ketiadaan pilihan kerja lokal. 

Risiko menjadi masuk akal karena struktur memaksanya demikian. Ketika perekrutan bekerja melalui relasi intim, keluarga, tetangga, atau kenalan, negara yang hanya mengandalkan spanduk dan sosialisasi massal sedang salah membaca sumber masalah.

Negara Reaktif dan Politik Keterlambatan

Respons negara kerap bersifat reaktif. Keseriusan meningkat setelah kasus viral; pemulangan korban diurus dengan penuh seremoni; namun penindakan jaringan perekrutan jarang menyentuh aktor utama. 

Berbagai studi tentang TPPO di NTT selama satu dekade terakhir telah berulang kali menyoroti lemahnya pemutusan jaringan. 

Ketika negara berhenti pada pelaku lapangan, jaringan akan selalu menemukan pengganti. 

Dalam situasi ini, keberhasilan kebijakan keliru diukur dari seberapa cepat jenazah dipulangkan, bukan dari seberapa jauh tragedi dicegah. Tragedi pun bertransformasi menjadi rutinitas administratif.

Agenda Minimum yang Tak Bisa Ditawar

Jika Pemprov dan Pemda NTT ingin keluar dari lingkaran banalitas ini, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan program, melainkan agenda minimum yang dipaksa berjalan. 

Pertama, perdagangan orang dan migrasi berisiko harus dinyatakan sebagai status darurat pembangunan dalam RPJMD dan Renja OPD, dengan indikator outcome yang tegas, yakni penurunan keberangkatan non-prosedural, penurunan korban, serta peningkatan kerja layak lokal.

Kedua, pencegahan mensyaratkan Satu Data Migrasi Berisiko NTT yang mengintegrasikan desa, Disnaker, Dukcapil, BP3MI, hingga kepolisian, berbasis nama, pola, dan jejaring. 

Ketiga, layanan Terpadu Satu Atap perlu diperkuat hingga kabupaten dan “desa merah”, bukan sekadar loket administrasi, melainkan pusat case management. 

Keempat, penegakan hukum harus diarahkan pada jaringan, bukan aktor kecil, melalui joint task force lintas daerah. 

Kelima, intervensi hulu ekonomi, padat karya produktif, inkubasi kerja muda, dan skema kerja musiman legal, harus dipercepat. 

Tanpa alternatif pendapatan, pencegahan akan selalu kalah oleh kebutuhan harian. 

Keenam, perlindungan korban harus bebas stigma, melalui rumah aman, pendampingan hukum, pemulihan psikososial, dan restitusi yang benar-benar dikejar hingga perusahaan atau pemberi kerja (Gallagher, 2011).

Penutup

NTT tidak kekurangan pidato kemanusiaan. Yang kurang adalah governance muscle, yaitu koordinasi lintas lembaga, anggaran pencegahan, dan keberanian politik untuk bertindak sebelum tragedi terjadi. 

Selama peti mati terus datang dengan pola yang sama, selama migrasi non-prosedural tetap dominan, dan selama negara menunggu viral untuk bergerak, satu kesimpulan sulit dibantah: perdagangan orang di NTT bukan sekadar kejahatan, melainkan banalitas kejahatan yang dilembagakan oleh kelambanan negara. (*)

* I Putu Yoga Bumi Pradana  adalah dosen Pada Program Doktor Ilmu Administrasi, FISIP Undana Kupang, Koordinator Program Studi Magister Studi Pembangunan Undana, dan Alumni Program Doktor Ilmu Administrasi Publik FISIPOL UGM Yogyakarta.

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved