Selasa, 28 April 2026

Opini

Opini: Menjaga Hak Kolektif Melalui Regulasi Musik Malam

SE ini dapat dipandang sebagai kontrak sosial modern: pesta tetap boleh, tetapi musik keras dibatasi demi martabat ruang bersama.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI I PUTU YOGA B PRADANA
I Putu Yoga Bumi Pradana 

Analisis Risiko, Biaya–Manfaat, dan Agenda Perbaikan

Seperti semua kebijakan, SE ini tidak bebas dari risiko. Pertama, risiko salah paham. 

Jika komunikasi lemah, warga bisa mengira pemerintah melarang pesta total, sehingga muncul public disobedience. 

Kedua, pelaku usaha hiburan, khususnya penyewaan sound system, mungkin merasa dibatasi. 

Ketiga, masalah struktural tetap ada: biaya sewa gedung MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang mahal mendorong masyarakat tetap memilih rumah sebagai lokasi pesta. Akibatnya, eksternalitas kebisingan akan terus berulang.

Namun, analisis biaya–manfaat menunjukkan net benefit jelas lebih besar. Sistem sewa sound system biasanya harian, sehingga tidak berkurang drastis. 

Sebaliknya, manfaat kolektif sangat luas: ribuan warga tidur lebih tenang, anak sekolah belajar lebih baik, pekerja lebih produktif, dan potensi konflik menurun. 

Prinsip utilitarianisme Jeremy Bentham, “the greatest happiness for the greatest number”, menegaskan kebijakan ini berpihak pada kepentingan yang lebih besar.

Meski demikian, kebijakan ini harus diperkuat dengan tiga strategi. Pertama, komunikasi publik persuasif, dengan menekankan bahwa aturan ini bukan larangan pesta, melainkan pengaturan untuk saling menghormati. 

Kedua, penyediaan ruang pesta murah sebagai alternatif rumah, misalnya balai kelurahan atau gelanggang pemuda. 

Dengan cara ini, kebijakan tidak sekadar membatasi, tetapi juga memberi solusi.

Penutup: Memuliakan Hak Tidur, Merawat Hak Pesta

SE Wali Kota Kupang adalah kebijakan sederhana dengan makna mendalam. Ia menyeimbangkan dua hak fundamental: hak bersukacita dan hak beristirahat. 

Dengan desain transisi, musik keras dihentikan pukul 22.00, acara bubar pukul 24.00, aturan ini menjadi contoh nyata soft landing policy: persuasif, bukan represif.

Kebijakan ini tentu tidak sempurna. Ia berhadapan dengan risiko salah tafsir, resistensi sebagian pelaku usaha, dan kebutuhan ruang pesta alternatif. 

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved