Senin, 27 April 2026

Opini

Opini: Membaca Ulang Makna Habis Gelap Terbitlah Terang dalam Fenomena Pendidikan Indonesia

Penderitaan utama yang ia soroti bukan semata keterbatasan ruang gerak, melainkan larangan untuk bebas “duduk di bangku sekolah”. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DWISON A RENLEEUW
Dwison Andresco Renleeuw 

Oleh: Dwison Andresco Renleeuw 
Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

POS-KUPANG.COM - Setiap kali memperingati Hari Kartini, diskursus publik umumnya kembali diramaikan oleh glorifikasi emansipasi yang bersifat seremonial. 

Nama Raden Ajeng Kartini kerap diangkat dalam berbagai kegiatan simbolik, namun sering kali pemaknaannya berhenti pada perayaan, bukan perenungan. 

Di tengah rutinitas tersebut, saya menelusuri ulang literatur sejarah, salah satunya ulasan mengenai buku terjemahan Habis Gelap Terbitlah Terang versi Armijn Pane.

Perhatian saya tertahan pada satu alinea yang secara jujur menelanjangi esensi perjuangan Kartini pada bab pertama: ia mencurahkan kepedihan perempuan Jawa yang kebebasannya terkekang oleh adat. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Timor Tengah Utara, Masyarakat Panik 

Penderitaan utama yang ia soroti bukan semata keterbatasan ruang gerak, melainkan larangan untuk bebas “duduk di bangku sekolah”. 

Pada masa itu, perempuan dipaksa meninggalkan pendidikan formal hanya untuk menjalani tradisi dipingit, yaitu praktik mengurung anak perempuan di dalam rumah dalam jangka waktu tertentu demi menjaga norma adat. Praktik sosial yang pada akhirnya memutus akses terhadap pengetahuan.

Dari Pingitan ke “Kurungan” Kebijakan Modern

Membaca alinea tersebut seolah menarik sebuah benang merah yang ironis dari masa kolonial ke realitas hari ini. 

Kepedihan terdalam Kartini bukanlah pada tembok kamar yang secara fisik mengurungnya, melainkan pada hilangnya hak untuk “duduk di bangku sekolah”, sebuah metafora mendasar bagi akses terhadap pencerahan akal budi. 

Pendidikan, dalam pemahaman Kartini, bukan sekadar aktivitas belajar, melainkan jalan menuju kebebasan berpikir dan martabat manusia.

Jika dahulu perempuan terkurung oleh tembok adat, kini anak-anak bangsa seolah menghadapi “kurungan” baru yang bentuknya lebih halus tetapi dampaknya tidak kalah serius. 

Kurungan tersebut hadir dalam bentuk ketimpangan prioritas kebijakan negara yang secara tidak langsung mengabaikan kebutuhan dasar pendidikan. 

Secara formal, negara memang menjamin pendidikan sebagai hak setiap warga negara, namun dalam praktiknya jaminan tersebut sering kali tidak diwujudkan secara konkret melalui kebijakan yang berpihak pada penguatan kualitas pendidikan.

Ketimpangan Prioritas dalam Kebijakan Pendidikan

Gejala ini terlihat sangat jelas pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved