Opini
Opini: Menjaga Hak Kolektif Melalui Regulasi Musik Malam
SE ini dapat dipandang sebagai kontrak sosial modern: pesta tetap boleh, tetapi musik keras dibatasi demi martabat ruang bersama.
Politik Kebisingan, Hak Publik, dan Soft Landing Policy
Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana
Dosen Pada Program Doktor Ilmu Administrasi FISIP Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Bayangkan seorang pelajar di Kupang yang harus bangun pagi untuk ujian.
Malam sebelumnya ia sulit tidur karena suara pesta tetangga menggema hingga lewat tengah malam.
Seorang ibu yang baru melahirkan menenangkan bayinya setiap kali dentuman bas terdengar.
Seorang pekerja informal memaksakan diri tidur dengan telinga tersumbat kain karena esok harus bekerja sejak subuh.
Baca juga: Terima Banyak Keluhan Warga, Wali Kota Kupang Batasi Jam Hiburan Malam
Tiga potret ini menunjukkan bahwa kebisingan malam bukan sekadar soal budaya pesta, melainkan masalah keadilan dan kesehatan publik.
Di tengah situasi ini, Wali Kota Kupang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan musik malam.
Sebagian warga menyambutnya sebagai kebijakan yang melindungi hak istirahat, sementara yang lain menilainya terlalu mengatur.
Faktanya, SE ini tidak melarang pesta, melainkan mengatur agar hak warga berpesta dan hak warga beristirahat bisa berjalan seimbang.
Inilah dilema klasik dalam kebijakan publik: bagaimana pemerintah menjaga kebebasan individu tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Hak Kolektif, Kontrak Sosial, dan Dasar Hukum
Kebijakan ini tidak lahir tiba-tiba. Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum telah lebih dulu mengatur jam tenang, meski implementasinya lemah.
SE terbaru hanyalah penegasan kembali dengan mekanisme transisi. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.
Dengan demikian, Wali Kota bukan sekadar berwenang, tetapi wajib menjamin ketenangan warganya.
I Putu Yoga Bumi Pradana
Surat Edaran
regulasi musik
Christian Widodo
Serena Francis
Max Weber
Opini Pos Kupang
hak kolektif
| Opini: Problem Kerusakan Infrastruktur Jalan di Kampung Leong Manggarai Timur |
|
|---|
| Opini: Budaya Percaya Instan dan Jerat Pinjaman Digital |
|
|---|
| Opini: Kebebasan Berpendapat dalam Keprihatinan |
|
|---|
| Opini: Peta Jalan Menuju Malaka Bersih dari Korupsi |
|
|---|
| Opini: Bahasa Biologi- Puisi Kehidupan dari Molekul hingga Makhluk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yoga-Bumi-Pradana.jpg)