Kamis, 9 April 2026

Opini

Opini: Menjaga Hak Kolektif Melalui Regulasi Musik Malam

SE ini dapat dipandang sebagai kontrak sosial modern: pesta tetap boleh, tetapi musik keras dibatasi demi martabat ruang bersama.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI I PUTU YOGA B PRADANA
I Putu Yoga Bumi Pradana 

Politik Kebisingan, Hak Publik, dan Soft Landing Policy

Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana 
Dosen Pada Program Doktor Ilmu Administrasi FISIP Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Bayangkan seorang pelajar di Kupang yang harus bangun pagi untuk ujian. 

Malam sebelumnya ia sulit tidur karena suara pesta tetangga menggema hingga lewat tengah malam.

Seorang ibu yang baru melahirkan menenangkan bayinya setiap kali dentuman bas terdengar. 

Seorang pekerja informal memaksakan diri tidur dengan telinga tersumbat kain karena esok harus bekerja sejak subuh. 

Baca juga: Terima Banyak Keluhan Warga, Wali Kota Kupang Batasi Jam Hiburan Malam

Tiga potret ini menunjukkan bahwa kebisingan malam bukan sekadar soal budaya pesta, melainkan masalah keadilan dan kesehatan publik.

Di tengah situasi ini, Wali Kota Kupang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan musik malam. 

Sebagian warga menyambutnya sebagai kebijakan yang melindungi hak istirahat, sementara yang lain menilainya terlalu mengatur. 

Faktanya, SE ini tidak melarang pesta, melainkan mengatur agar hak warga berpesta dan hak warga beristirahat bisa berjalan seimbang. 

Inilah dilema klasik dalam kebijakan publik: bagaimana pemerintah menjaga kebebasan individu tanpa mengorbankan kepentingan umum.

Hak Kolektif, Kontrak Sosial, dan Dasar Hukum

Kebijakan ini tidak lahir tiba-tiba. Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum telah lebih dulu mengatur jam tenang, meski implementasinya lemah. 

SE terbaru hanyalah penegasan kembali dengan mekanisme transisi. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah. 

Dengan demikian, Wali Kota bukan sekadar berwenang, tetapi wajib menjamin ketenangan warganya.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved