Sabtu, 18 April 2026

Opini

Opini: Nagekeo Satu Data di Hari Statistik Nasional 2025

Data yang cepat dalam bentuk BNBA memberikan keyakinan kepada BNPB dalam eksekusi anggaran relokasi rumah terdampak. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANGELA R.M WEA
Angela Regina Maria Wea 

Oleh: Angela Regina Maria Wea
Kepala BPS Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Perayaan Hari Statistik Nasional (HSN) 26 September 2025 di NTT mendapatkan secercah harapan dengan terbukanya peluang melakukan integrasi Nagekeo Satu Data (NSD) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Ini menjadi kesempatan langka karena data DTSEN sangat mahal dan sangat tinggi nilainya. 

Proses integrasi dilakukan dengan memberikan data NSD By Name By Address ( BNBA) untuk dipadankan dengan DTSEN. 

Dari variabel yang ada Pemerintah Daerah dapat melakukan berbagai intervensi untuk berbagai program pembangunan lintas sektor. 

NSD sendiri sudah menyediakan beberapa modul yang bisa diintegrasikan. 

Perjuangan Nagekeo Satu Data memang masih belum selesai, masih 20 persen lagi, terutama disebabkan bencana banjir bandang Mauponggo pada tanggal 8 September 2025.

Baca juga: Opini - Banjir Bali dan Nagekeo: Pelajaran Mitigasi untuk Nusa Tenggara Timur

Akan tetapi integrasi dengan DTSEN menjadi sebuah kesempatan langka yang tidak boleh disia-siakan. 

Kita harus bisa memanfaatkan integrasi ini untuk pembangunan di daerah kita. 

Semoga kita bisa mencapai 100 persen walaupun kita tahu bencana banjir bandang Mauponggo di luar kendali kita. 

Bagaimana rasanya mencapai 100 persen untuk hal yang awalnya sangat berat.

Tanggal 26 September setiap tahun diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN). 

Sejarah Hari Statistik Nasional dimulai sejak tahun 1960 yaitu saat Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930. 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana pada tanggal 26 September 1960 Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. 

Undang-Undang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik. 

Presiden RI pada Agustus 1996 menetapkan tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai Hari Statistik Nasional

Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial. 

Kemudian, Pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960. Tema HSN Tahun 2025 Statistik Berkualitas untuk Indonesia Emas. 

DTSEN sudah dimulai sejak tanggal 20 Februari 2025 dan menjadi tonggak sejarah data tunggal pertama di Indonesia. 

Peran BPS dalam DTSEN yaitu mengorkestrasi data menjadi satu, menjadi data tunggal. 

DTSEN menyediakan data seluruh keluarga (tidak hanya yang miskin) yang di peringkat berdasarkan tingkat kesejahteraannya (Desil 1 – 10) sehingga dapat dimanfaatkan K/L/D/I dalam pentargetan berbagai program, sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. 

Keluarga dalam DTSEN telah diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan dimulai dari Desil 1 untuk 10 persen dengan tingkat kesejahteraan terbawah sampai dengan Desil 10 untuk tingkat kesejahteraan teratas. 

Untuk intervensi umumnya digunakan Desil 1 – 4. DTSEN merupakan integrasi dari DTKS, P3KE, Regsosek dan data administratif lain dari PLN, Pertamina, dan BPJS Kesehatan dan divalidasi dengan data Dukcapil Kemendagri berbasis NIK membuat data ini sangat penting dan menjadi sejarah bagi perstatistikan di Indonesia. 

Data DTSEN mengandung 39 informasi, yaitu 13 ditambah 26, 13 informasi individu, ditambah 26 informasi keluarga. 

Variabel dalam DTSEN meliputi identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, kesehatan dan disabilitas, kondisi perumahan, dan kepemilikan aset.

Nagekeo Satu Data (NSD) sendiri baru dimulai pada 20 Mei 2025 dengan launching oleh Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada. 

Pada saat launching tidak terbersit sekalipun di benak para tamu undangan yang hadir bahwa NSD akan berfungsi pertama kali pada saat bencana. Bayangan kita masih akan lama baru digunakan. 

Masih menunggu 7 dari 10 modul yang direncanakan. Usia pun baru 4 bulan dan pada saat itu pemutakhiran data penduduk baru mencapai 73,43 persen. 

Dengan kondisi data apa adanya, saat bencana, semua rumah dalam keadaan terhanyut, dalam waktu singkat, Pusdalops (Pusat Data dan Pelaporan) BPBD Kabupaten Nagekeo berhasil menyelesaikan hampir 95 persen data yang diperlukan untuk keperluan relokasi rumah terdampak bencana. 

Tertinggal kelengkapan geotagging tempat rumah relokasi, surat keterangan tanah, sertifikat yang akan dilengkapi menyusul. 

Diharapkan sebelum masa tanggap darurat selesai 9 Desember 2025 rumah terdampak sebanyak 90 rumah dapat segera ditempati. 

Proses penyediaan tempat relokasi berjalan lancar, berkat dukungan tuan tanah yang langsung menyerahkan tanah dengan surat pernyataan diketahui oleh kepala desa baik berupa surat hibah atau surat keterangan tanah. 

Data yang cepat dalam bentuk BNBA memberikan keyakinan kepada BNPB dalam eksekusi anggaran relokasi rumah terdampak. 

Kejadian Bencana Banjir Bandang Mauponggo dipicu oleh aktifnya gelombang Rossby Ekuatorial yang sedang melintasi Kawasan Nusa Tenggara. 

Kondisi cuaca yang sangat ekstrem berupa intensitas hujan yang tinggi sejak Minggu siang tanggal 7 September 2025 hingga Senin sore tanggal 8 September 2025 telah menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di 4 kecamatan dan 38 Desa/Kelurahan, yaitu Kecamatan Mauponggo (21 dari 21 Desa/Kelurahan), Nangaroro (9 dari 19 Desa/Kelurahan), Boawae (6 dari 27 Desa/Kelurahan), dan Keo Tengah (2 dari 16 Desa). 

Peristiwa ini menyebabkan enam orang meninggal, tiga orang hilang, 22 orang luka/sakit, 140 jiwa dari 37 KK mengungsi (Sumber: Daily Report, Pusdalops BPBD Kabupaten Nagekeo, 22 September 2025). 

Selain itu menimbulkan kerusakan pada pemukiman warga maupun infrastruktur. 

Di Kecamatan Mauponggo banjir bandang dimulai pada Minggu, tanggal 7 September 2025 pukul 23.00 Wita sedangkan pada tiga kecamatan lainnya yaitu Nangaroro, Keo Tengah, Boawae pada tanggal 9 September pukul 23.00 Wita.

Masa bencana terbagi atas tiga tahap, yaitu tahap siaga bencana, tahap tanggap darurat, dan tahap pemulihan atau recovery dan rehabilitasi. 

Pada tahap siaga bencana disebut dengan Golden Time, tahap untuk melakukan evakuasi sebanyak-banyaknya. 

Dalam bencana banjir bandang Mauponggo terjadi hanya dalam hitungan detik. 

Intensitas hujan yang tinggi dimulai tanggal 7 September 2025 pukul 23.00. Tanggal 8 September dini hari sudah puncaknya atau tahap kedua. 

Pada masa darurat, yang dibutuhkan mendesak adalah air bersih dan rumah. Banyak pipa air yang hanyut begitupun rumah. 

Masa darurat berlangsung sampai tanggal 9 Desember 2025. Setelah itu dilanjutkan dengan masa recovery ( Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau R&R) melibatkan sektor-sektor lainnya yang terdampak seperti pertanian, pendidikan, dll. 

Hal yang mendesak dan menjadi prioritas pada masa darurat yaitu kebutuhan air bersih dan rumah. 

Rumah bencana tidak boleh diganti. Warga terdampak tetap mendapatkan hak dasar manusia, yaitu hunian layak. 

Data BNBA yang tersedia secara cepat meningkatkan tingkat keyakinan terhadap data terutama pada saat siaga bencana dan tanggap darurat.

NSD dipicu oleh efisiensi yang membuka mata tentang pentingnya data. 

Efisiensi mengubah paradigma orang soal data. Karena semua serba terbatas dan mendesak maka kita dituntut harus berpikir mana yang prioritas, dan itu butuh data. 

Sebenarnya kendala kita hanya satu yaitu ketersediaan data lintas sektor. 

Pembinaan Statistik Sektoral yang dilakukan selama ini dimaksudkan untuk lebih memperkuat statistik sektoral hingga memenuhi ketentuan Satu Data Indonesia (SDI). 

Tetapi kelihatannya kita langsung meloncat ke publikasi namun data masukan masih belum siap. 

Kita punya semangat yang luar biasa namun tantangan tidak pernah berhenti. Kita ingin banyak data yang bisa diolah secara digital tapi kita tidak siap membiayainya. 

Dengan anggaran yang sangat minim tapi menyentuh sistem dasar, kita kesulitan dalam konsistensi pembiayaan. 

Data dasar yang sudah disediakan akan dengan mudah diolah dengan AI. Yang tidak bisa diolah AI adalah kunjungan dari rumah ke rumah, mengecek lembar demi lembar KK dan menanyakan kepada admin dan perangkat desa serta RT. 

Data dalam NSD dengan mudah dianalisis oleh AI. Untuk data dasar kita berhemat tetapi menginginkan hasil yang maksimal dalam jumlah yang banyak. 

Komitmen yang tinggi dari Pimpinan Daerah akhirnya menjadi solusi terhadap permasalahan ini. 

Ini adalah tugas Pimpinan Daerah yang strategis untuk memastikan NSD menjadi aktual, tidak sekadar wacana. 

Untuk secara teknis operasional yang paling susah adalah pemahaman tentang hal dasar konsep dan definisi. 

Kadang kekeliruan terjadi karena belum tuntas pemahaman tentang konsep dasarnya. 

Ini adalah tantangan kita selama ini. Pembinaan Statistik Sektoral mendorong masing-masing produsen data menyediakan data sesuai tugas dan kewenangan. Kegiatan statistik menjadi tidak tumpang-tindih. 

Sering terjadi satu data yang ingin didapatkan tetapi berbeda-beda nilai ketika berada di lebih dari satu OPD. Inilah tujuan awal pembinaan dilakukan. 

Ini menjadi kerinduan kita bersama ketika merumuskan Satu Data. Juga yang menjadi tantangan ketika Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yaitu saat membayangkan interoperabilitas data adalah OPD masih mengolah data secara manual. 

Dengan pengolahan data secara manual sangat sulit untuk menemukan kesepadanan data sehingga dilakukan elektronifikasi pengolahan data. 

Dengan NSD, kita bisa berlanjut pada langkah berikut yakni berbagi pakai data seperti yang diharapkan dengan DTSEN. 

Sebagai contoh data rumah tangga harus BNBA tapi siapa yang memproduksi data ini? 

Data kepemilikan rumah dengan variabel layak dan tidak layak BNBA siapa yang memproduksi? Yang ada saat ini OPD hanya mengeluarkan angka tapi tidak ada raw data. 

Kendalanya ketika masih manual, data yang dihasilkan sulit untuk diyakini. Ini yang menjadi tantangan dan langkah kerja kita pada saat mengawali NSD. 

Ada solusi agar tidak dari awal yakni dengan data DTSEN. NSD memang belum terintegrasi dengan DTSEN, tetapi ini menjadi fondasi kalau kita mau ke elektronik sehingga tidak dari awal lagi. 

Mekanisme pemutakhiran menjadi domain Pemda. Dengan DTSEN akan lebih mudah karena sudah ditunggalkan bagi NIK yang duplikat. 

Saya yakin dengan data DTSEN yang sudah BNBA OPD tinggal memutakhirkan data dasar yang ada.

Ketika OPD melakukan evaluasi internal, misalkan BLUD SPAM mengeluarkan data pelanggan air minum berdasarkan nomor pelanggan dan NIK dan nomor KK, data ini harusnya dipadankan dengan Dukcapil agar Pemda bisa menghitung jumlah pelanggan dibandingkan dengan jumlah kepala keluarga. 

Ini juga belum ideal jika yang mau dihitung jumlah rumah tangga. Data rumah tangga belum ada yang unik. 

Belum ada kesepakatan kode referensi rumah tangga yang digunakan. Demikian juga luas lahan atau produksi pertanian, apakah produksi dari penduduk atas NIK yang mana? 

Ketika data BNBA petani dan jumlah produksi pertanian masih manual, hasilnya adalah rekapan yang tidak bisa dipadankan. 

Jadi yang paling berat ketika menuju Satu Data adalah mengubah pikiran kita semua untuk keluar dari manual ke elektronik. 

PLN punya data pelanggan BNBA, namun bisa jadi NIK yang merupakan kode referensi belum dihubungkan dengan Dukcapil sehingga terjadi perbedaan. 

Tapi sudah ada langkah maju ada data elektronik berupa raw data yang dipadankan dengan NIK antara Dukcapil dan PLN. 

Ketika selisih tinggal PLN melakukan update data pelanggan khusus kolom NIK agar terhubung dengan Dukcapil. Dengan NSD kita melakukan pengolahan data secara manual ke elektornik. 

Setelah tersedia baru bisa dibuat interoperabilitas. Ini langkah penting untuk meletakan fondasi satu data. 

Karena itu semua OPD didorong memiliki data elektronik. Langkah selanjutnya adalah disediakan webservice atau API sehingga bisa berbagi pakai data. 

Dengan NSD Kominfo hanya sebagai pengguna data tidak lagi melakukan pengolahan. 

Semoga integrasi NSD dan DTSEN berjalan dengan baik sehingga tidak ada lagi saling menuduh darimana data penerima bansos. 

Namun demikian perlu terus menerus dilakukan pemutakhiran sehingga bansos bisa lebih tepat sasaran. 

Perlu modul khusus DTSEN di NSD untuk memutakhirkan data DTSEN. Kominfo sebagai leading sector dalam NSD telah membagikan kepada 113 desa/kelurahan dengan dukungan Dukcapil sejak dari awal, maka bukan tidak mungkin kita akan menjadi kabupaten dan provinsi digital pertama. 

NSD juga membantu Dukcapil. Setiap perubahan data kependudukan bisa dengan segera dilaporkan ke Dukcapil. Inilah peran NSD bagi pembangunan daerah yang kita harapkan bersama. 

HSN yang diperingati setiap tanggal 26 September yang menjadi hari istimewa bagi seluruh insan statistik di Indonesia, termasuk di Kabupaten Nagekeo, dan Provinsi NTT menjadi momentum untuk mengajak seluruh kementerian, lembaga, dinas dan instansi, untuk menyebarkan pesan tentang pentingnya statistik dan data berkualitas. 

Mari kita meningkatkan kepedulian kita untuk melakukan updating data, karena data adalah bukti, bukan sekadar statistik. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved