Selasa, 28 April 2026

Opini

Opini: Media Sosial dan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae

Tentang apa yang dialami Kompol Cosmas, pemenuhan atas rasa keadilan tergambar dari petisi yang ditanda-tangani lebih dari 196.150 orang.

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-BILL NOPE
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Bill Nope 

Pada intinya, Kompol Cosmas diputus bersalah karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian RI, melanggar kode etik Kepolisian RI, tidak menjaga ketentraman masyarakat dengan menjunjung HAM, dan tidak melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Sejumlah Pertanyaan

Saat opini ini ditulis, Kompol Cosmas telah menggunakan hak banding atas kasus yang menimpanya, bagi penulis, agar lebih terang benderang—upaya banding menjadi penting untuk menjawab beberapa pertanyaan atas putusan KKEP, lebih detail, diuraikan sebagai berikut:

(1) Proses penjatuhan sanksi etik terhadap Kompol Cosmas yang begitu cepat, hanya 6 hari, terhitung sejak kejadian pada kamis malam 28 Agustus 2025 dan sanksi dijatuhkan pada rabu 3 September 2025. 

Bagi penulis, apa yang dikerjakan Komisi Kode Etik Polri terkesan terburu-buru, yang penting ada ‘tumbal’ sehingga publik percaya atau puas bahwa institusi kepolisian, melalui Komisi Etik telah bekerja cepat. 

Pertanyaan lainnya tentang: Apakah semua tahapan sudah dilalui dengan baik? 

Artinya dalam enam hari, KKEP telah menyelesaikan audit investigasi, pemeriksaan, pemberkasan, gelar perkara, pemeriksaan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan memeriksa terduga pelanggar yang berujung pada pengambilan keputusan komisi etik; 

(2) Bagaimana jika barakuda yang melaju tersebut merupakan upaya escape dari aparat di tengah situasi panik dan chaos yang berujung pada ditabraknya Affan? 

Apa saja yang tergambar dalam CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai bukti petunjuk? 

(3) Mengapa Bripka Rohmat, sang pengemudi rantis tidak dipecat dan hanya dikenai sanksi demosi 7 tahun?; 

(4) Apakah Kompol Cosmas tidak berada dalam tekanan ketika menjalani proses etik tersebut? 

Berbagai pertanyaan di atas, dapat terurai ke publik apabila upaya banding yang dilakukan Kompol Cosmas—dapat diakses publik.

Keadilan vs Kepastian Hukum

Dalam ilmu hukum, dikenal adanya pertentangan antara keadilan (nilai filosofis) dan kepastian hukum (nilai yuridis), yang disebut antinomi hukum. 

Gagasan “antinomi” dalam nalar murni diakui sebagai suatu kondisi di mana dua pernyataan yang bertentangan dapat sama-sama divalidasi oleh akal. 

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved