Breaking News
Senin, 27 April 2026

Opini

Opini: Media Sosial dan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae

Tentang apa yang dialami Kompol Cosmas, pemenuhan atas rasa keadilan tergambar dari petisi yang ditanda-tangani lebih dari 196.150 orang.

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-BILL NOPE
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Bill Nope 

Oleh: Bill Nope
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Aksi demontrasi terkait besaran tunjangan DPR—termasuk pembubaran DPR yang berlangsung sejak 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025 membuktikan bahwa peran media sosial sangat signifikan dalam mengajak, menyadarkan maupun memprovokasi rakyat untuk peduli pada setiap kebijakan Negara. 

Melalui medsos, rakyat dengan mudah berkumpul untuk melakukan demonstrasi, pun melalui medsos rakyat sadar bahwa DPR tidak mewakili kepentingannya. 

Pada saat yang sama, melalui medsos, sebagian rakyat terprovokasi untuk melakukan aksi perusakan atas fasilitas umum, termasuk sejumlah Gedung dan Sekretariat DPRD seperti di Makassar, Solo, Kediri dan Jepara. 

Analisis Monash Data mengungkapkan, 30 persen percakapan warganet antara tanggal 25-31 Agustus lalu hanya berisi ketegangan sosial dan sentimen anti-elite yang berisi cercaan, kritik dan hinaan kepada anggota DPR, aparat, dan elite politik (Tempo, edisi 8-14 September 2025).

Penulis sendiri, mengamati langsung demonstrasi massa di depan Polda DI Yogyakarta pada Jumat malam, 29 Agustus 2025 yang kemudian berhasil ditenangkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Di sela-sela aksi demo tersebut, penulis menemui empat orang pendemo yang sedang beristirahat, sambil menyodorkan rokok, penulis bertanya alasan mereka ikut demontrasi tersebut. 

Seorang anak yang baru tamat SMA menyatakan alasan dia ikut karena harga beras mahal, temannya yang lain menyatakan ikut demontrasi karena sulitnya mencari pekerjaan. 

Dua orang lainnya menyatakan alasan ikut demo karena DPR tidak peduli nasib rakyat, dan yang satunya lagi menyatakan “ingin ikut dan diajak teman” selain banyak juga ajakan di medsos, terutama platform digital Instagram.
 
Tragedi Affan Kurniawan

Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 di Jakarta kemudian memicu kemarahan pengemudi ojol dan warga sekitar dengan mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi dibawah fly over Senen sebagai bentuk protes. 

Pasca kematian Affan, kepolisian bertindak cepat dengan membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas adalah Komandan Batalyon C Resimen Pasukan Pelopor Korps Brimob berpangkat paling tinggi di dalam mobil Barakuda dan dianggap paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. 

Reaksi publik bermunculan, ada yang pro dan ada kontra atas putusan KKEP, antara lain hadirnya petisi penolakan pemecatan yang ditanda tangani lebih dari 196.150 orang. 

Demikian pula, publik yang Pro terhadap putusan KKEP dengan alasan kasus ini merupakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) dan dampak dari penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat. 

Ada pun Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved