Opini
Opini: Kant dan Korupsi di Negeri Religius
Semua kasus korupsi itu telah mencoreng maruah kekuasaan, dengan memosisikan diri tampak semakin jauh dari etika.
Korupsi merampas hak-hak dasar masyarakat, terutama akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan keadilan.
Koruptor dapat digambarkan sebagai “pembunuh harapan”, “pembunuh masa depan”, atau bahkan “pembunuh sistem nilai”.
Pejabat beriman yang menyalahgunakan kekuasaan, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati martabat manusia dan nilai-nilai universal seperti kejujuran, keadilan, amanah, kesederhanaan dan anti-keserakahan, kasih dan kepedulian terhadap sesama, dan integritas moral dan spiritual.
Semua agama menuntut keselarasan antara iman dan tindakan. Korupsi menunjukkan jurang antara simbol religius dan praktik hidup.
Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Agama-agama harus kembali pada misi rasional dan etisnya: membentuk manusia yang bertanggung jawab, bukan hanya taat.
Pendidikan iman harus menyatu dengan pendidikan moral. Jika agama-agama gagal menjadi ruang pembebasan akal budi dan hati nurani, maka ia hanya menjadi ornamen spiritual di tengah kekuasaan yang korup.
Kritik Kant terhadap Agama yang Tidak Mendidik Moralitas
Dalam Religion within the Boundaries of Mere Reason (1793), Kant mengkritik agama yang hanya menekankan ritual dan dogma tanpa membentuk karakter moral:
“Ritual and confession of faith are not essential to the formation of a morally healthy religious community” (ritual dan pengakuan iman tidak penting untuk pembentukan komunitas religius yang sehat secara moral).
Kant menegaskan, agama yang tidak mendorong pertumbuhan moral justru berisiko menjadi alat pembenaran bagi perilaku tidak etis.
Ini sangat relevan ketika pejabat beragama terlibat korupsi, karena menunjukkan kegagalannya dalam menginternalisasi nilai-nilai moral dalam kehidupan publik.
Dalam Prinsip Fundamental Metafisika Moral, Kant menyatakan: “tidak ada satu pun di dunia ini yang dapat dianggap baik tanpa syarat, kecuali kehendak baik”.
Kehendak baik adalah kehendak yang bertindak semata-mata karena kewajiban moral, bukan karena keuntungan pribadi atau tekanan eksternal.
Korupsi oleh pejabat beriman menunjukkan kehendak mereka yang tidak tunduk kepada hukum moral, melainkan patuh kepada kepentingan pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hendrikus-Maku.jpg)