Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Kant dan Korupsi di Negeri Religius

Semua kasus korupsi itu telah mencoreng maruah kekuasaan, dengan memosisikan diri tampak semakin jauh dari etika. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMENTASI PRIBADI HENDRIK MAKU
Hendrikus Maku, SVD 

Fenomena ini bukan hanya soal hukum yang dilanggar, tetapi soal etika yang ditinggalkan. 

Seakan ada kemunafikan yang terstruktur, dan yang mengundang tanya: apakah iman dan moralitas masih punya tempat di ruang kekuasaan, atau telah digantikan oleh logika untung-rugi yang membunuh akal budi?

Kant Berkhotbah, Para Koruptor Berdoa

Menurut Immanuel Kant (1724–1804), moralitas bukan soal dogma, tapi prinsip rasional yang berlaku universal. 

Dalam Grundlegung zur Metaphysik der Sitten (1785), Kant menulis: “Act only according to that maxim whereby you can at the same time will that it should become a universal law” (bertindaklah hanya menurut asas yang darinya kamu dapat pada saat yang sama menghendaki bahwa asas itu menjadi hukum universal). 

Kutipan ini adalah inti dari imperatif kategoris, yang menegaskan bahwa moralitas tidak boleh bergantung pada tradisi, dogma, atau otoritas eksternal, melainkan pada prinsip rasional yang dapat diterima secara universal. 

Dalam konteks korupsi, tindakan menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi tidak dapat dibenarkan secara moral, karena jika dijadikan prinsip umum, hal itu akan merusak tatanan sosial dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Kant menegaskan bahwa moralitas sejati lahir dari otonomi akal budi, bukan dari dogma atau otoritas eksternal. 

Dalam konteks Indonesia, di mana korupsi merajalela bahkan di kalangan pejabat beragama, refleksi Kant menjadi sangat relevan.

Tatkala pejabat publik yang mengaku beriman terseret korupsi, kita seperti sedang menyaksikan kegagalan dari agama-agama sebagai institusi moral. 

Masjid, Gereja, Vihara, Pura, dan Kelenten, tidak cukup hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga harus menjadi benteng etika. 

Menurut Kant, agama-agama yang hanya menekankan ritual, tetapi gagal dalam membentuk karakter, gagal mendidik umatnya untuk berpikir dan bertindak secara etis, telah kehilangan fungsi profetiknya.

Kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat beragama menunjukkan bahwa iman tidak otomatis melahirkan integritas. 

Kant mengingatkan: moralitas bukan soal takut hukuman atau berharap akan masuk surga, tetapi soal kewajiban menghormati hak hidup sebagai sesama manusia. 

Dalam etika publik dan filsafat moral, tindakan korupsi bisa dilihat sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kehidupan bersama. 

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved