Opini
Opini: Integritas Harga Mati
Seseorang yang cerdas tetapi tanpa integritas bisa mempermainkan sistem atau aturan demi keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Korupsi, birokrasi yang berbelit-belit, suap dan pungli menurunkan kepercayaan calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia.
Korupsi terjadi dari waktu ke waktu, dari pemerintahan yang satu ke yang lain, bahkan semakin lama semakin masif atau berjamaah.
Nilai materi atau uang yang dikorupsi semakin besar dan para pelaku tidak merasa malu atau jera karena hukumannya ringan.
Pelakunya meliputi pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif. Meskipun korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tetapi pelakunya tidak menunjukkan rasa penyesalan dan masih bisa mengacungkan jempol.
Semua berawal dari hilangnya integritas pribadi ditambah faktor politik praktis yang transaksional serta dinasti politik yang dipaksakan.
Para pemilihpun masih mendahulukan faktor transaksional ketimbang inetgritas calon.
Ketiga, rekrutmen para pemimpin lebih mengutamakan faktor popularitas, kemampuan finansial dan kurang memperhatikan faktor integritas berdasarkan rekam jejak.
Padahal integritas adalah faktor yang sangat penting bagi seorang pemimpin. Tanpa integritas maka pemimpin akan kehilangan “Roh” nya dan ia akan gagal atau menjadi kriminal.
Integritas pribadi pemimpin, integritas pejabat negara, dan integritas pelaku usaha secara akumulatif akan menentukan maju atau mundurnya suatu pemerintahan atau negara.
Apakah Indonesia akan berhasil menjadi negara maju dalam kurun waktu 20 tahun ke depan sesuai Visi Indonesia Emas tahun 2045 ?
Indonesia saat ini berada pada kondisi “perangkap pendapatan menengah” (middle income trap) yaitu kondisi ketika negara berhasil menjadi negara berpendapatan menengah, tetapi gagal untuk terus majiu ke status negara berpendapatan tinggi karena pertumbuhan ekonominya melambat dan cenderung stagnan.
Hal ini terjadi ketika negara tidak dapat bersaing dengan negara berbiaya tenaga kerja rendah dalam produksi berbasis manufaktur, sekaligus tidak mampu bersaing dengan negara maju dalam hal inovasi dan teknologi tinggi.
Faktor penyebabnya adalah masalah korupsi, pungli dan birokrasi yang berbelit-belit yang menghambat masuknya investor asing.
Selain itu perusahaan yang mendapat beban biaya pungli akan membebankan biaya tersebut pada upah buruh.
Contohnya dalam kasus bekas Wamennaker Noel, biaya sertifikat K3 yang semula hanya 275 ribu rupiah dinaikkan menjadi 6 juta rupiah dan itu sudah berlangsung sejak 2019.
Dana yang telah dinikmati para koruptor mencapai ratusan milyar rupiah. Seperti lingkaran setan yang tak berujung dan semua terjadi karena pejabat yang tidak punya integritas.
Momentum Untuk Bersih-bersih
Pemerintahan Prabowo harus menarik pelajaran dari kasus bekas Wamen Noel untuk mengevaluasi dan introspeksi secara komprehensif terhadap anggota kabinetnya.
Kemungkinan kasus ini seperti fenomena gunung es yang hanya tampak puncaknya dan masih banyak lagi kasus-kasus serupa di dalam kementerian dan lembaga negara.
Pertama, kasus tertangkapnya Noel ini menjadi momentum yang baik bagi Presiden Prabowo untuk melakukan bersih-bersih terhadap para penyelenggara negara yang melakukan korupsi tanpa pandang bulu.
Mengubah mindset para pemimpin bahwa menjadi pemimpin itu tugasnya melayani rakyat bukan mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri.
Kedua, menerapkan hukuman yang berat pada koruptor dan menyita hasil korupsi untuk menimbulkan efek jera.
Sejarah mencatat Pengadilan RI pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam ( JMD) yang menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963 - 1966 di Kabinet Kerja IV serta kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno (1945-1966).
JMD pada 1966 terlibat skandal besar menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dan orang lain. Kasus JMD dibawa ke pengadilan dan Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua hakim anggota.
Setelah sidang berhari-hari, pada 8 Agustus 1966 ia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan korupsi skala besar yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah.
Vonis hakim itu juga disertai penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah dan bangunan lain.
Kalau dulu tahun 1960-an pemerintah bisa menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor maka sangat ironis sekarang hukuman untuk koruptor menjadi ringan.
Vonis hukuman yang berat dan penyitaan aset menjadi prasyarat untuk pemberantasan korupsi dan memulihkan kesadaran kolektif tentang pentingnya integritas bagi pejabat negara.
Integritas harus merupakan harga mati bagi pejabat negara. Visi Indonesia Emas 2045 tidak mungkin tercapai apabila para pejabat penyelenggara negara tidak memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Herman Musakabe
Immanuel Ebenezer
Operasi Tangkap Tangan
Nusa Tenggara Timur
Opini Pos Kupang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Wakil Menteri Tenaga Kerja
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.