Breaking News

NTT Terkini 

Viral di FB, Kapolsek Alak Dituding Jual Beras SPHP ke Paman Bugis, Ini Tanggapannya

Isu penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog oleh Kapolsek Alak, ALbertus Mabel, SIK, ke Paman Bugis dibantah

POS-KUPANG.COM/HO
ALBERTUS MABEL - Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.I.K.Dituding Jual Beras SPHP ke Paman Bugis 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Isu penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog oleh Kapolsek Alak, Albertus Mabel, SIK, aparat kepolisian ke pedagang besar atau dikenal dengan “Paman Bugis” viral di media sosial Facebook. 

Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, SIK, membantah tudingan tersebut. Albertus Mabel menegaskan, penjualan beras di tingkat polsek dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan Bhabinkamtibmas untuk mendata warga penerima.

“Ketika beras sampai ke polsek, kami bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas untuk mendata warga yang mau membeli. Lokasi penjualan juga ditentukan agar lebih tertib. Kami tidak menjual beras ke pedagang besar, termasuk Paman Bugis. Namun jika mereka sebagai warga juga ingin membeli, tetap dilayani dengan batas maksimal 10 kilogram dan setiap pembelian wajib didokumentasikan,” ujar Albertus Mabel.

Baca juga: Tersangka Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan

Dengan demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyaluran beras SPHP dilakukan secara terkontrol dan sesuai dengan tujuan pemerintah, yaitu menjaga stabilitas harga serta memastikan masyarakat mendapat akses beras dengan harga terjangkau.

Terkait tundingan penjualan beras SPHP oleh Kapolsek Alak, Albertus Mabel, ditanggapi serius oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, SIK, MM. Djoko Lestari menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar. Kami menjual beras milik Perum Bulog sesuai harga yang ditetapkan agar terjangkau masyarakat. Sistem pembeliannya pun diatur, satu kepala keluarga hanya bisa membeli dua karung atau sepuluh kilogram beras,” tegas Djoko Lestari, Selasa (26/8/2025) pagi.

Djoko Lestari menjelaskan, Polresta Kupang Kota mengambil beras SPHP dari Bulog sebanyak dua ton.

Beras tersebut kemudian dibagikan ke jajaran polsek, masing-masing sebanyak 250 kilogram, sementara satu ton dijual oleh Satuan Binmas Polresta Kupang Kota.

Baca juga: Polda NTT Tangani Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota

“Polsek menentukan titik penjualan, lalu beras diantar ke lokasi dan warga sudah menunggu. Satuan Binmas menjual secara mobile maupun stasioner di titik-titik tertentu, misalnya di Car Free Day. Setelah terjual, uang hasil penjualan langsung diserahkan kembali ke Bulog untuk mengambil stok berikutnya. Begitu seterusnya,” jelas Djoko Lestari.

Djoko Lestari menegaskan, beras SPHP tersebut ditujukan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat, bukan untuk diperdagangkan kembali.

“Jadi salah jika ada yang mengatakan beras SPHP dijual langsung ke pengusaha, termasuk Paman Bugis. Saya bahkan perintahkan agar setiap transaksi pembelian didokumentasikan,” tambah Djoko Lestari. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved