NTT Terkini 

Polda NTT Tangani Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota

Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Terutama yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum.

|
Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/PAULINUS IRFAN BUDIMAN
PENJELASAN - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025). Polda NTT tangani kasus pelecehan seksual oknum anggota satlantas Polresta Kupang Kota. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR terhadap saudari PS saat ini sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT.

“(Kasus ini masih) ditangani Propam,” kata Henry melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Terutama yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin,” tegasnya.

Kombes Pol Henry menambahkan, tidak ada tempat di kepolisian bagi anggota yang melanggar etika dan hukum. Ia juga menegaskan bahwa Polda NTT menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Karena itu penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” katanya, Senin (5/5/2025).

Henry juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran atau penyimpangan oleh aparat di lapangan. Ia menyebut kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Terkait kasus ini, Polda NTT telah mengambil langkah cepat. Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan saudari PS dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025.

Pada Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.25 Wita di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Pelaku berinisial Briptu MR berusia 28 tahun. Ia warga Kecamatan Kelapa Lima dan diketahui telah menikah dan memiliki dua orang anak.

Menurut keterangan korban, PS, Briptu MR diduga meminta untuk memeluk, mengeluarkan alat kelamin, hingga melakukan oral seks. (dim)

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved