Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi
Pernyataan Akhmad Bumi, pengacara eks Kapolres Ngada dinilai eliru dan menyesatkan, Bumi dinilai tidak paham regulasi UU PA, UU TPKS dan TPPO
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Menurutnya, ada tekanan ekonomi, pendidikan yang rendah, bergaul pada lingkungan yang negatif, perkembangan tekhnologi informasi yang pesat, ada disfungsi keluarga, dan juga gaya hidup hedonis.
"Mereka butuh uang untuk hidup, butuh beli pakaian, butuh beli handphone android juga iPhone. Dan mereka berada pada usia produktif tapi putus sekolah. Ini tekanan hidup dan gaya hidup hedon," ungkapnya.

Ada disfungsi keluarga, ada anak keluar sore dan pulang dini hari tapi sebagai orang tua tidak pernah ada gelisah dan tidak mencari anak, konteks ini perlu didalami lebih lanjut.
Dan bukan hanya sekali, tapi anak sudah terbiasa keluar sore dan pulang dini hari, lebih dari satu kali, bukan terjadi secara tiba-tiba tapi ini akumulasi dari berbagai tekanan hidup, fenomena dari kasus ini menjadi tanggungjawab semua pihak.
Pemerintah perlu perhatikan kebijakan untuk tekan angka kemiskinan dan perlu berikan pendidikan biaya murah atau gratis pada anak-anak, ini soal masa depan anak-anak dan daerah.
Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI
Disfungsi keluarga menjadi tanggungjawab orang tua, sangat penting untuk diperhatikan, orang tua perlu diintervensi para tokoh agama untuk perkuat iman sebagai filter dalam pergaulan anak-anak ditengah kehidupan yang keras seperti ini, pihak sekolah perhatikan kurikulum untuk penguatan moral anak-anak.
Perkembangan informasi yang pesat seperti saat ini, perlu ada filter atau ketahanan diri yang kuat pada anak-anak ditengah pergaulan yang bebas, jadi bukan hanya tanggung jawab pihak penegak hukum.
Kalau penegak hukum menangani jika kasusnya sudah dihilir, perlu diperkuat dari hulu. Kerja-kerja penegakan hukum (Pengacara, Polisi, Jaksa, Hakim), juga konseling oleh LPSK atau lembaga lain itu ketika kejadian sudah terjadi.
Tapi lebih penting mencegahnya dari hulu dengan kompleksitas masalah dari kejadian seperti fakta yang ditemukan ini. (ria)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Pengacara Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Komentari Tanggapan JPU |
![]() |
---|
Puisi Spesial untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dari Perempuan Disabilitas |
![]() |
---|
Polresta Kupang Kota Terjunkan Personel Amankan Sidang Fajar Lukman dan Fani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.