Kredit Usaha Rakyat

Beda Plafon KUR Perumahan: Pengembang Rp 5 Miliar, Masyarakat Rp 500 Juta

Di dalam regulasi tersebut ada berbagai ketentuan pelaksanaan KUR Perumahan, salah satunya mengenai plafon pinjaman.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi perumahan. Pemerintah menerbitkan KUR Perumahan. 

POS-KUPANG.COM - Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan telah diterbitkan pemerintah. Aturan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan ditetapkan dalam benutk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. 

Di dalam regulasi tersebut ada berbagai ketentuan pelaksanaan KUR Perumahan, salah satunya mengenai plafon pinjaman.

Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan. Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Plafon KUR Perumahan

Plafon KUR Perumahan tergantung skema penyalurannya. Sebab, skema KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Untuk Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, menurut Pasal 12, diberikan kepada penerima dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Adapun penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, berdasarkan Pasal 11, ialah UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;

Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau

Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan. 

Baca juga: Kriteria Calon Debitur KUR Perumahan 2025 dan Syarat Pendaftarannya Sesuai Aturan Menko Perekonomian

 

UMKM sebagai calon Penerima 

Kredit Program Perumahan terdiri atas pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, atau pedagang bahan bangunan. Sedangkan untuk Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, berdasarkan Pasal 18, diberikan kepada penerima berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Penerimanya, sebagaimana tertera di Pasal 17, diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:

Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved