KUR 2025

Target Rp130 Triliun, Ini Kuota KUR Perumahan untuk Pengembang dan Syarat Pengajuannya

Pemerintah menetapkan Target KUR Perumahan 2025 sebesar Rp130 Triliun, Ini Kuota untuk Pengembang dan Syarat Pengajuannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
KUOTA KUR PERUMAHAN - Ilustrasi perumahan.Target Rp130 Triliun, Ini Kuota KUR Perumahan untuk Pengembang dan Syarat Pengajuannya. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menetapkan Target KUR Perumahan 2025 sebesar Rp130 Triliun.

Kuota tersebut dibagi dalam dua skema penyaluran yakni Sektor Pengembang dan Konsumen. 

Berdasarkan Aturan KUR Perumahan 2025, Kuota KUR Perumahan 2025 untuk Pengembang ditetapkan senilai Rp117 Triliun.

Sedangkan untuk sektor Permintaan atau konsumen sebesar Rp13 Triliun.

Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru saja menerbitkan regulasi untuk Program KUR Perumahan.

Baca juga: Kriteria Calon Debitur KUR Perumahan 2025 dan Syarat Pendaftarannya Sesuai Aturan Menko Perekonomian

Program KUR Perumahan 2025
Sejalan dengan Program Pembangunan 3 juta rumah yang dicangkan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru saja menerbitkan regulasi Program KUR Perumahan.

Regulasi tersebut terdiri dari 22 Pasal terkait Penyaluran KUR Perumahan 2025, mulai dari syarat calon debitur, syarat pendaftaran, suku bunga, tenor dan plafon pinjaman. 

Pihak yang memenuhi syarat untuk pinjaman sisi pasokan adalah pengembang, perusahaan konstruksi, dan perusahaan bahan bangunan. Besaran pinjaman sisi pasokan adalah antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar dengan maksimum hingga 4 siklus (Rp20 miliar); tenor 4-7 tahun.

Di pihak lain, pihak yang memenuhi syarat untuk pinjaman di sisi permintaan adalah pembelian rumah, renovasi, dan/atau pembangunan rumah. Besaran pinjaman sisi permintaan adalah antara Rp10 juta hingga Rp500 juta (maksimal 1 siklus).

Perlu dicatat bahwa program ini hanya berlaku untuk pelaku usaha UMKM yang tidak memiliki fasilitas KUR lain atau pinjaman pemerintah lainnya (sehingga risiko leverage berlebihan diminimalkan).

Syarat Pengajuan KUR Perumahan 2025

Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Memiliki usaha produktif dan layak.
Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit). 

Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Ara Sebut Bisa Bikin UMKM Melenting

Dokumen Pengajuan KUR Perumahan 2025
KTP (Kartu Tanda Penduduk): Dokumen identitas diri yang sah.  
KK (Kartu Keluarga): Dokumen yang mencantumkan susunan anggota keluarga.  
Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai): Dokumen yang membuktikan status pernikahan.  
Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha: Dokumen yang membuktikan legalitas usaha.  
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Diperlukan untuk pengajuan KUR dengan plafon di atas Rp 50 juta.  
Aplikasi Permohonan Kredit: Formulir yang disediakan oleh bank.  
Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan: Untuk keperluan administrasi.  
Laporan keuangan (optional): Untuk pengajuan KUR dengan plafon tertentu.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved