Kredit Usaha Rakyat
Beda Plafon KUR Perumahan: Pengembang Rp 5 Miliar, Masyarakat Rp 500 Juta
Di dalam regulasi tersebut ada berbagai ketentuan pelaksanaan KUR Perumahan, salah satunya mengenai plafon pinjaman.
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Suku Bunga KUR Perumahan
Berdasarkan Pasal 13, Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada penerima merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah.
Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan untuk Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, menurut Pasal 19, yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 tahun.
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Jangka Waktu KUR Perumahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-perumahan.jpg)