Kredit Usaha Rakyat

Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan, Siapa Penerima dan Apa Syaratnya? 

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi perumahan. Pemerintah menerbitkan KUR Perumahan. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat untuk Perumahan atau KUR Perumahan.

Untuk menjamin pelaksanaan program tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan aturan pelaksanaan program KUR Perumahan

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Adapun skema penyaluran KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yakni Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Berikut ketentuan penerima, persyaratan, plafon pinjaman, hingga jangka waktunya.

Apa Itu KUR Perumahan?

Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Baca juga: Simak 22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian

Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Adapun di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Skema Penyaluran KUR Perumahan

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved