Minggu, 10 Mei 2026

Kredit Usaha Rakyat

Beda Plafon KUR Perumahan: Pengembang Rp 5 Miliar, Masyarakat Rp 500 Juta

Di dalam regulasi tersebut ada berbagai ketentuan pelaksanaan KUR Perumahan, salah satunya mengenai plafon pinjaman.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi perumahan. Pemerintah menerbitkan KUR Perumahan. 

Di dalam Pasal 14 tertulis, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah meliputi:

Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Kemudian di luar restrukturisasi, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:

Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 tahun; atau

Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 tahun.

Itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Sementara untuk jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, berdasarkan Pasal 20, paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu 5 tahun. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved