KUR 2025

Kriteria Calon Debitur KUR Perumahan 2025 dan Syarat Pendaftarannya Sesuai Aturan Menko Perekonomian

Kriteria Calon Debitur KUR Perumahan 2025 dan Syarat Pendaftarannya sesuai Permenko Perekonomian Nomor: 13 Tahun 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com/ Ruby Rachmadina
SYARAT KUR PERUMAHAN - Menteri Perumahan dan Permukiman Maruar Sirait mengunjungi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/8/2025). Kriteria Calon Debitur KUR Perumahan 2025 dan Syarat Pendaftarannya Sesuai Aturan Menko Perekonomian. 

POS-KUPANG.COM - Aturan KUR Perumahan sudah resmi diluncurkan Pemerintah pada 7 Agustus 2025. 

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2025 ( Permenk RI Nomor: 13 Tahun 2025 ) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Adapun skema penyaluran KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yakni Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Berikut Syarat Calon Debitur KUR Perumahan 2025

Pengembang perumahan;

Penyedia jasa konstruksi; atau

Pedagang bahan bangunan.

Memiliki usaha produktif dan layak;

Memiliki nomor pokok wajib pajak;

Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Ara Sebut Bisa Bikin UMKM Melenting

Memiliki NIB;

Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;

Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;

Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Dokumen Umum KUR Perumahan 2025:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved