Sabtu, 9 Mei 2026

Kredit Usaha Rakyat

Beda Plafon KUR Perumahan: Pengembang Rp 5 Miliar, Masyarakat Rp 500 Juta

Di dalam regulasi tersebut ada berbagai ketentuan pelaksanaan KUR Perumahan, salah satunya mengenai plafon pinjaman.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi perumahan. Pemerintah menerbitkan KUR Perumahan. 

Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha; atau

Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

 

Syarat KUR Perumahan

Di dalam Pasal 11 tertulis, calon penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;

Memiliki nomor pokok wajib pajak;

Memiliki NIB;

Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;

Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking

Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;

Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Calon penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Sedangkan untuk calon Penerima Kredit Program Perumahan, menurut Pasal 17, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki usaha produktif dan layak;

Memiliki nomor pokok wajib pajak;

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved