Opini

Opini: Membaca Polemik Pungutan Iuran Pendidikan

Biaya pendidikan, khusus sekolah negeri dibiayai negara, mahal karena orang tua dibebankan untuk membiayai beberapa item pendidikan. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Gerardus Kuma Apeutung 

Bentuk partisipasi orang tua/ masyarakat dalam mendukung pendidikan anak berupa iuran pendidikan

Saya tahu masyarakat pasti akan mengecam walau iuran pendidikan ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pendidikan.

Untuk itu penerimaan dana publik harus memperhatikan catatan berikut. Pertama, transparansi. 

Pengelolaan keuangan IPP harus dilakukan secara transparan. Ini harus dimulai dari perencanaan di mana penentuan item didanai dan besaran dana harus berdasarkan kebutuhan nyata dan diputuskan secara bersama.

Rencana dan penggunaan anggaran ini harus diumumkan secara terbuka di media yang bisa diakses publik. 

Penggunaan dana ini juga harus diaudit oleh lembaga negara seperti dana BOS. Karena satu sen pun uang publik yang dipakai harus dipertanggungjawabkan.

Kedua, partisipasi publik tidak berarti menggantikan tanggung jawab pemerintah memenuhi hak pendidikan warga. Pemeritah harus tetap bertanggungjawab dalam membiayai pendidikan.

Saya berharap, Pergub tentang pendanaan pendidikan yang sedang disusun harus mengatur tanggung jawab pemprov/ pemda dalam pembiayaan pendidikan.

Pemerintah jangan hanya melarang dan atau membatasi pungutan iuran tanpa memberi solusi.

Lakukan intervensi ke sekolah. Jangan membiarkan sekolah merana dan mencari cara sendiri untuk menghidupi diri. Konsekuensi dari semua ini adalah siswa akan menjadi korban. 

Layanan pendidikan yang diperoleh tidak akan maksimal. Ya, tidak mungkin sekolah memberikan pelayanan maksimal di tengah kondisi minimalis.

Saya menutup tulisan ini dengan satu pesan untuk publik NTT: Mari kita bergotong royong membangun pendidikan bagi anak-anak kita. Jangan terlalu berharap pada pemerintah kita.

Komitmen pemimpin kita terhadap dunia pendidikan sangat diragukan. Coba cek, berapa persen APDB yang dialokasikan untuk pendidikan! Apakah sudah sesuai amanat UU: 20 persen?

Pemimpin kita tidak punya political will yang kuat dalam memajukan pendidikan. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved