Opini
Opini: Membaca Polemik Pungutan Iuran Pendidikan
Biaya pendidikan, khusus sekolah negeri dibiayai negara, mahal karena orang tua dibebankan untuk membiayai beberapa item pendidikan.
Tesis utama tulisan ini adalah ”Mengapa sekolah masih memungut biaya dari orang tua siswa padahal pemerintah sudah menjanjikan pendidikan gratis?”
Amanah Konstitusi
Konstitusi kita menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya (Pasal 31 UUD 1945).
Amanah ini dipertegas lagi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 34) bahwa ”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Secara yuridis, pemerintah diamanatkan untuk membiayai pendidikan warganya.
Amanat ini ditunaikan pemerintah lewat penyaluran dana Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) untuk membiaya operasional di sekolah.
Dana BOS adalah dana khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Dana BOS digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lain seperti biaya listrik, air dan perawatan gedung, dll.
Semua sekolah di Indonesia berhak mendapat dana BOS berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar pada sekolah tersebut.
Besaran dana BOS yang diterima setiap satuan Pendidikan bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah yakni SD, SMP, atau SMA.
Namun secara faktual, implementasi kebijakan di lapangan belum sepenuhnya tercapai. Dana BOS memang sudah disalurkan ke sekolah.
Tetapi dana itu seringkali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pengembangan kualitas sekolah. Kasarnya janji
pemerintah menggratiskan pendidikan hanya omon–omon saja.
Ini menempatkan sekolah dalam dilema. Di satu sisi sekolah dituntut untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, tapi di sisi lain sekolah kekurangan dukungan dana yang memadai dari negara. Sekolah seringkali berada pada posisi sulit.
Kebutuhan operasional meningkat, tetapi dana BOS dari pemerintah tidak mencukupi.
Problemnya adalah penyaluran dana BOS dengan skema seragam: berdasarkan jumlah siswa. Bukan berdasarkan kebutuhan sekolah.
Gerardus Kuma Apeutung
Pungutan Masuk di SMA/K
Wulanggitang
Flores Timur
Opini Pos Kupang
biaya pendidikan
POS-KUPANG.COM
iuran pendidikan
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.