Breaking News

Opini

Opini: Sekolah Mahal Guru Sengsara, Ironi Pendidikan Kita

Sekolah negeri maupun swasta menarik pungutan dalam berbagai rupa: dari seragam, sumbangan bangunan, daftar ulang, hingga ekskul wajib. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
Heryon Bernard Mbuik 

Oleh: Heryon Bernard Mbuik
Dosen PGSD Universitas Citra Bangsa Kupang - Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen sukacita bagi keluarga. Namun bagi banyak orang tua di Kota Kupang, bulan Juli berubah menjadi musim keluh kesah. 

Sekolah negeri maupun swasta menarik pungutan dalam berbagai rupa: dari seragam, sumbangan bangunan, daftar ulang, hingga ekskul wajib. 

Di saat yang sama, para guru honorer dan pengajar sekolah swasta hidup dalam keterbatasan ekonomi. 

Inilah ironi pendidikan kita: biaya pendidikan melambung, tetapi kesejahteraan guru tetap tenggelam.

Pungutan yang Membebani

Kasus-kasus berikut menggambarkan realitas berat yang dihadapi orang tua.

SMAN 5 Kota Kupang memungut biaya siswa baru hingga Rp2,2 juta, termasuk pembelian seragam batik, topi, dasi, uang pembangunan, dan "sumbangan delapan standar pendidikan" sebesar Rp900 ribu⊃1;. 

Ombudsman NTT menilai pungutan ini bertentangan dengan prinsip keadilan pendidikan karena banyak komponen sudah seharusnya ditanggung oleh Dana BOS.

SMAN 3 Kota Kupang memberlakukan pungutan pembangunan lapangan basket/futsal sebesar Rp550 ribu untuk kelas X, Rp450 ribu (kelas XI), dan Rp350 ribu (kelas XII) dengan total RAB proyek hampir Rp500 juta⊃2;. 

Padahal, tanggung jawab penyediaan fasilitas pendidikan adalah kewajiban pemerintah, bukan beban orang tua.

Di salah satu sekolah swasta di Kelapa Lima, orang tua diwajibkan membeli paket seragam lengkap seharga Rp1,8 juta, tanpa diberi opsi menjahit sendiri atau membeli dari luar⊃3;.

Beberapa SD swasta di Kota Kupang menetapkan pungutan daftar ulang tahunan Rp600 ribu–Rp900 ribu, berdalih untuk perawatan gedung. 

Namun, orang tua tidak mendapatkan laporan atau transparansi terkait penggunaan dana tersebut⁴.

Praktik-praktik ini menimbulkan pertanyaan: apakah pungutan-pungutan tersebut benar-benar atas dasar sukarela? 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved