Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Fajar Lukman Keberatan dengan Isi Dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Kupang

Ketua kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, Akhmad Budi, S.H dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners, menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU

|
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman mengungkapkan kondisinya saat berada di rumah tahanan Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, Akhmad Bumi, S.H dari Firma Hukum Akhmad Bumi dan Partners, menyampaikan dakwaan yang membuat pihaknya keberatan.

"Salah satu yang akan kami tanggapi yakni di dakwaan kedua, terkait tempus dan lokus," kata Akhmad Bumi.
Dikatakan, dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, diuraikan terjadi di Ngada, sedangkan Fajar Lukman, diadili di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

"Soal itu UU ITE yang didakwakan oleh Jaksa," tuturnya kepada POS-KUPANG.COM.

Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu

Akhmad Bumi menyampaikan ada lima kuasa hukum Fajar Lukman hadir dalam sidang perdana ini.
Diketahui, eksepsi akan akan berlangsung pada tanggal 7 Juli 2025 mendatang.

Dirinya mengaku sudah bertemu Fajar Lukman sebanyak tiga kali di Rutan Kupang untuk berkomunikasi dengan kliennya tersebut.

"Sudah bertemu tiga kali bertemu dalam bulan Juni, ketemu di rutan. Pak Fakar sampaikan akan ikuti proses hukum dengan baik, koperatif dalam persidangan," ujar Akhmad Bumi.

Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang.
Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Selain itu salah satu kuasa hukum Fajar Lukman, Budi Nugroho, S.H.,MH menyampaikan hal serupa, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan kepada Fajar Lukman dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (30/6/2025).

"Tadi kan pembacaan dakwaan, kami mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Isinya akan diajukan minggu depan. Karena eksepsi ini hak kami, maka kami ajukan," tutur Budi Nugroho.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Dikatakan proses pembacaan dakwaan berjalan sekitar satu jam. Ada dua pasal dalam dakwaan, yakni primer dan subsider.

Pihaknya berharap, kedepannya bisa mengikuti prosedur hukum sebagaimanya.

Budi Nugroho menuturkan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Fajar Lukman, istri Fajar yakni Dewi Fajar tidak ada di ruang sidang.

Sidang berlangsung di dalam ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Kupang.

EKS KAPOLRES - Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman di dalam ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025)
EKS KAPOLRES - Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman di dalam ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) (POS-KUPANG.COM/HO)

Diketahui dakwaan terhadap Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Kupang

Kesatu, perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi,  didakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Fajar Lukman Mengaku Enak Berada di Rutan Kupang, Ingat Anak Istri

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved