Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman Keberatan dengan Isi Dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Kupang
Ketua kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, Akhmad Budi, S.H dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners, menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, Akhmad Bumi, S.H dari Firma Hukum Akhmad Bumi dan Partners, menyampaikan dakwaan yang membuat pihaknya keberatan.
"Salah satu yang akan kami tanggapi yakni di dakwaan kedua, terkait tempus dan lokus," kata Akhmad Bumi.
Dikatakan, dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, diuraikan terjadi di Ngada, sedangkan Fajar Lukman, diadili di Pengadilan Negeri Kota Kupang.
"Soal itu UU ITE yang didakwakan oleh Jaksa," tuturnya kepada POS-KUPANG.COM.
Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu
Akhmad Bumi menyampaikan ada lima kuasa hukum Fajar Lukman hadir dalam sidang perdana ini.
Diketahui, eksepsi akan akan berlangsung pada tanggal 7 Juli 2025 mendatang.
Dirinya mengaku sudah bertemu Fajar Lukman sebanyak tiga kali di Rutan Kupang untuk berkomunikasi dengan kliennya tersebut.
"Sudah bertemu tiga kali bertemu dalam bulan Juni, ketemu di rutan. Pak Fakar sampaikan akan ikuti proses hukum dengan baik, koperatif dalam persidangan," ujar Akhmad Bumi.

Selain itu salah satu kuasa hukum Fajar Lukman, Budi Nugroho, S.H.,MH menyampaikan hal serupa, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan kepada Fajar Lukman dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (30/6/2025).
"Tadi kan pembacaan dakwaan, kami mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Isinya akan diajukan minggu depan. Karena eksepsi ini hak kami, maka kami ajukan," tutur Budi Nugroho.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Dikatakan proses pembacaan dakwaan berjalan sekitar satu jam. Ada dua pasal dalam dakwaan, yakni primer dan subsider.
Pihaknya berharap, kedepannya bisa mengikuti prosedur hukum sebagaimanya.
Budi Nugroho menuturkan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Fajar Lukman, istri Fajar yakni Dewi Fajar tidak ada di ruang sidang.
Sidang berlangsung di dalam ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Diketahui dakwaan terhadap Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Kupang
Kesatu, perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, didakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Fajar Lukman Mengaku Enak Berada di Rutan Kupang, Ingat Anak Istri
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kupang
POS-KUPANG.COM
Akhmad Bumi
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.