Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Fajar Lukman Keberatan dengan Isi Dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Kupang

Ketua kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, Akhmad Budi, S.H dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners, menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU

|
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman mengungkapkan kondisinya saat berada di rumah tahanan Kupang. 

Atau, kedua, perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau ketiga, perbuatan Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf  e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Dan kedua, Perbuatan Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan ditunda ke tanggal 7 Juli untuk acara eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, yakni Hakim Ketua A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., Hakim Anggota yakni Putu  DIMA Indra, SH, dan Sisera Semida Naomi Nenihayfeto, SH, dibantu oleh Panitera pengganti Yeremian Emi, SH, dengan acara pembacaan dakwaan. (moa) 

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved