Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman Keberatan dengan Isi Dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Kupang
Ketua kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, Akhmad Budi, S.H dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners, menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU
Atau, kedua, perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau ketiga, perbuatan Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Dan kedua, Perbuatan Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan ditunda ke tanggal 7 Juli untuk acara eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, yakni Hakim Ketua A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., Hakim Anggota yakni Putu DIMA Indra, SH, dan Sisera Semida Naomi Nenihayfeto, SH, dibantu oleh Panitera pengganti Yeremian Emi, SH, dengan acara pembacaan dakwaan. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kupang
POS-KUPANG.COM
Akhmad Bumi
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.