Minggu, 17 Mei 2026

NTT Terkini

Pemprov NTT Kembali Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026

Tayang:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
ALEXON LUMBA- Kepala BPAD NTT, Alexon Lumba, SH, M.Hum 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 78 Tahun 2025
  • Diharapkan dengan diberlakukan adanya keringanan PKB ini dapat membantu meringankan beban masyarakat

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wagub Johni Asadoma kembali memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.

Diskon PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 78 Tahun 2025, tentang pemberian diskon berupa pengurangan Dasar Pengenaan Pokok Pajak Kendaraan, Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan baru diikuti dengan Peraturan Gubernur Nomor  56 tentang pemberian keringanan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan khusus bagi penyandang Disabilitas.

Keringanan yang diberikan diantaranya, Pemotongan Dasar Pokok Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor sebesar 17,5 persen dari besaran Nilai Jual Kendaraan dikali bobot dan tarif 1,2 persen untuk semua jenis kendaraan.

Pengurangan Dasar Pokok Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yaitu roda dua dan tiga sebesar 15 persen, sedangkan kendaraan roda empat adalah sebesar 20 Persen dari nilai jual kendaraan.

Selain itu, juga diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pokok Pajak sebesar 50 Persen, khusus kepada penyandang Disabilitas. kedua-duanya berlaku efektif mulai  05 Januari sampai dengan 31 Desember 2025.

Baca juga: BPAD NTT Terima Penghargaan Inovasi Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan dan Retribusi Daerah

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alexon Lumba, SH.,M.Hum menyampaikan ini kepada media di Kupang, Selasa, (6/1/2026).

Hadir pada kesempatan ini Sekretaris BPAD NTT, Drs. Florianus Napal,MM, Kabid Pendapatan Satu Oktavianus Mare, SS dan Kabid Aset dua, Drs.Dominikus Dore Payong, MA.

Dikatakan Alexon Lumba, diskon PKB ini dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor, dengan diberlakukannya Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retrebusi Daerah.

Pasalnya, dalam aturan tersebut diatur tentang adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota sebesar 66 Persen dari Pokok Pajak dan BBN -KB, yang tentunya adanya penambahan beban kepada masyarakat wajib Pajak.

Diharapkan dengan diberlakukan adanya keringanan PKB ini dapat membantu meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan untuk dapat melunasi baik tertunggak, terlambat dan yang akan jatuh tempo.

"Saya kira dengan adanya peningkatan penerimaan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, berdampak pada percepatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini, sesuai spirit "Ayo bangun NTT," pungkas mantan Penjabat Bupati Kupang ini.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved