TTS Terkini

Kapolres TTS Copot Jabatan Kanit Reskrim Mollo Utara

Kapolres Sigit menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik bahwa praktek perjudian ini dilakukan pada bulan Mei lalu. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, SH., SIK., M.H.,  mencopot jabatan Aiptu F selalu Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara. Pencopotan ini dikarenakan Aiptu F terbukti secara sah terlibat praktek perjudian. 

Pernyataan ini disampaikan Kapolres TTS usai memperoleh hasil BAP dari penyidik Propam Polres TTS. Yang mana hasilnya menyatakan Aiptu F terbukti secara sah dan meyakinkan praktek judi di Kabupaten Kupang. 

"Berdasarkan BAP dari penyidik Propam Aiptu F terbukti secara sah dan meyakinkan terlihat dalam praktek tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya," jelasnya Kapolres TTS

Saat ini Aiptu F telah dicopot jabatannya dan yang bersangkutan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) atau ditahan di Mapolres TTS. 

Kapolres Sigit menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik bahwa praktek perjudian ini dilakukan pada bulan Mei lalu. 

"Hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik Propam, yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa pernah terlibat permainan judi sabung ayam namun kegiatan tersebut telah berlangsung pada tanggal (31/5/2025) lalu. Namun berdasarkan hasil laporan dan informasi media dan rekan dari Polres Kupang menerangkan bahwa yang bersangkutan terlibat praktek judi sabung ayam pada Sabtu (14/6/2025) lalu sehingga selaku pimpinan harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan menempatkan pada tempat khusus (Patsus) yakni yang bersangkutan langsung ditahan," ungkap Kapolres Sigit.

Baca juga: Kapolres TTS Akan Tindak Tegas Anggota dan Masyarakat Yang Terlibat Praktek Judi 

Pihaknya juga mengimbau dan meminta masyarakat TTS, apabila menemukan praktek perjudian yang dilakukan di tempat tertentu untuk segera dilaporkan. 

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat TTS, apabila menemukan hal serupa, dimanapun tempatnya, dan melibatkan anggota Polres TTS, agar segera dilaporkan untuk ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, " tegasnya. 

Ia juga menegaskan kepada masyarakat apabila ditemukan praktek perjudian ini dilakukan oleh masyarakat yang bertindak sebagai bandar, akan ditindak tegas apabila tertangkap tangan dan terbukti. 

"Kita harus bersama-sama memberantas penyakit sosial di masyarakat ini, agar upaya inj dapat tercapai dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan," ungkapnya. 

Keterangan ini diungkapkan Kapolres TTS melalui Humas polres TTS pada (16/6/2025) setelah penyelidikan selesai. (any)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved